Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim sebut realisasi pendapatan 2025 terdampak perubahan regulasi

Senin, 30 Maret 2026 17:30 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menilai capaian realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang menyentuh angka 88,98 persen sangat dipengaruhi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat maupun provinsi.

"Terkait pertanggungjawaban Bupati Kotim tahun anggaran 2025, persentase realisasi berada di angka 80-90 persen karena ada perubahan regulasi dari pusat dan provinsi, terutama berkaitan dengan kebijakan, efisiensi atau program-program baru,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Senin.

Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025, diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah Kotim pada tahun anggaran 2025 mencapai 88,98 persen, sedangkan realisasi belanja 89,16 persen.

Persentase tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan daerah Kotim pada tahun anggaran 2024 sebesar 96,27 persen, sedangkan untuk realisasi belanja 90,47 persen.

Meski begitu, pihak legislatif menganggap hal tersebut masih tergolong wajar di tengah dinamika yang ada. Sebab, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi faktor utama yang mempengaruhi kinerja fiskal daerah sepanjang tahun berjalan.

Perubahan tersebut mencakup berbagai kebijakan baru, langkah efisiensi anggaran, hingga penyesuaian program-program prioritas yang harus segera diadopsi oleh pemerintah daerah.

"Kalau berbicara apakah ini menjadi catatan khusus, ya tidak signifikan juga karena kita melihat dari urgensinya dan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kotim desak penegak hukum berantas rantai pencurian sawit

Ia menambahkan, bahwa DPRD dan Pemkab Kotim akan terus bersinergi dalam mengikuti setiap arahan pemerintah pusat, terutama terkait pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meyakini bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari proses adaptasi daerah terhadap skema keuangan negara yang lebih dinamis.

"Yang menjadi catatan kami, kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait realisasi Perda APBD 2025, agar tetap sinkron dengan aturan yang berlaku saat ini," demikian Rimbun.

Baca juga: Bupati Kotim tegaskan pokir harus berbasis masalah riil dan sesuai dapil

Baca juga: DPRD Kotim tekankan sinkronisasi pokir dalam Musrenbang RKPD 2027

Baca juga: DPRD Kotim minta Dispora sampaikan hasil koordinasi pencairan hibah Porprov



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026