Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim komitmen pertahankan PPPK di tengah penyesuaian belanja pegawai

Selasa, 31 Maret 2026 06:48 WIB
Image Print
Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun daerah sedang menghadapi tantangan penyesuaian alokasi belanja pegawai.

“Kami akan mengupayakan yang terbaik untuk mempertahankan PPPK, sembari menunggu kemungkinan adanya regulasi terbaru karena untuk kontrak kerja PPPK sendiri saat ini masih berjalan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Senin.

Diketahui, bahwa Pemkab Kotim saat ini tengah menghadapi tantangan yang cukup rumit berkaitan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut, anggaran belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara anggaran belanja pegawai di Kotim saat ini masih di kisaran 32-35 persen.

Kebijakan ini berlaku bagi pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027.

Seiring dengan itu, isu mengenai pengurangan hingga penghapusan PPPK pun mencuat di berbagai daerah dalam upaya pemerintah untuk menyesuaikan alokasi anggaran belanja pegawai yang di dalamnya juga termasuk anggaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Meski ada tekanan efisiensi anggaran, Angga memastikan bahwa nasib PPPK tetap menjadi prioritas utama dalam pembahasan anggaran ke depan, begitu pula dengan TPP bagi ASN.

“Kemungkinan besar kondisi ini berdampak ke TPP, namun kami akan berupaya mencari jalan terbaik agar TPP itu tidak dipangkas dan PPPK tetap berlanjut, baik itu PPPK penuh maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Angga.

Baca juga: Pergerakan penumpang Lebaran 2026 di Bandara Haji Asan Sampit capai 10.537 orang

Saat ini, DPRD masih menunggu surat penjelasan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait status dan mekanisme terbaru mengenai penggajian PPPK.

Ia mengungkapkan telah beredar kabar bahwa untuk penggajian PPPK nantinya akan dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hal tersebut dikarenakan, walaupun penggajiannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun penempatan dan proses PPPK selama ini dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB.

Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu yang penempatannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Jika kabar ini benar, maka beban APBD akan berkurang signifikan sehingga anggaran bisa dialihkan untuk kepentingan lain.

Ia menyebutkan bahwa pengalihan anggaran itu nantinya bisa difokuskan untuk mendukung keberadaan PPPK Paruh Waktu. Sebab, keberadaan tenaga kerja ini dinilai masih sangat diperlukan bagi operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“PPPK Paruh Waktu juga sangat dibutuhkan oleh OPD, contohnya di Dinas Pekerjaan Umum yang masih kekurangan SDM dan sering kali yang mau turun ke lapangan itu ya PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembahasan mendalam mengenai rincian anggaran rencananya akan mulai dilaksanakan pada pergeseran anggaran yang biasanya dilaksanakan pada Mei, setelah laporan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2025 tersedia.

“Saat ini, kami baru menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 dan belum ada pembahasan untuk tahun ke depan. Biasanya itu, pergeseran anggaran dulu, kami bahas Silpa, setelah itu membahas anggaran untuk tahun ini,” demikian Angga.

Baca juga: Legislator Kotim minta perketat pengawasan perkapalan

Baca juga: DPRD Kotim sebut realisasi pendapatan 2025 terdampak perubahan regulasi

Baca juga: Ratusan pelajar Kotim berebut 75 tiket Paskibraka 2026



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026