Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyoroti belum meratanya keberadaan fasilitas Taman Kanak-kanak (TK) di tingkat desa, meski pemerintah telah memberlakukan kebijakan wajib belajar 13 tahun.
“Secara regulasi negara sudah bagus, bahwa untuk masuk sekolah dasar anak harus mengikuti satu tahun TK terlebih dahulu. Tetapi realitanya di lapangan berbeda,” kata Anggota DPRD Kotim Langkap di Sampit, Kamis.
Langkap menyampaikan, bahwa kondisi tersebut pihaknya temukan saat melakukan kegiatan reses di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kotim Februari lalu.
Ia menerima banyak keluhan dari warga mengenai sulitnya menjangkau lembaga pendidikan anak usia dini di wilayah mereka. Kesenjangan sarana ini dinilai menghambat akses pendidikan prasekolah bagi masyarakat pelosok Bumi Habaring Hurung tersebut.
Menurutnya, meskipun secara aturan mewajibkan anak menempuh satu tahun pendidikan TK sebelum masuk Sekolah Dasar (SD) adalah langkah positif, namun fakta di lapangan menunjukkan infrastruktur pendukung belum siap sepenuhnya.
Baca juga: DPRD Kotim tekankan penerapan WFH ASN tetap utamakan kepuasan layanan publik
Ia memaparkan bahwa di beberapa desa yang ia kunjungi, fasilitas TK sama sekali tidak tersedia. Hal ini menimbulkan beban administratif bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang SD namun terganjal syarat ijazah prasekolah.
“Faktanya ada desa yang tidak punya TK, tetapi anak-anak diwajibkan memiliki ijazah TK untuk bisa masuk SD,” ujar Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Persoalan tidak berhenti pada ketiadaan bangunan sekolah semata. Di wilayah yang sudah memiliki TK sekalipun, aksesibilitas tetap menjadi kendala karena jarak yang sangat jauh dari pemukiman warga.
Kondisi geografis dan keterbatasan transportasi penduduk desa kian memperumit keadaan. Langkap berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi pemerataan pembangunan TK agar selaras dengan tuntutan regulasi wajib belajar yang ada.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, jangan sampai aturan yang dibuat justru menyulitkan warga karena tidak dibarengi dengan penyediaan fasilitas yang memadai di setiap pelosok desa,” demikian Langkap.
Baca juga: Ratusan ASN Kotim mendapat edukasi pencegahan HIV/AIDS
Baca juga: Pemkab Kotim masih kekurangan 3.000 lebih pegawai
Baca juga: BKPSDM Kotim pastikan layanan publik tetap maksimal saat WFH Jumat