Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah mengatakan, warga Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, mengeluhkan tidak adanya realisasi plasma 20 persen dari perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di daerah setempat.

"Dari reses kami kemarin, perusahaan di sana sudah beroperasi lebih dari 17 tahun, namun belum juga merealisasikan kewajiban plasma 20 persen,” katanya di Palangka Raya, Kamis

Dia mengungkapkan, hal tersebut menandakan masih lemahnya pelaksanaan program kemitraan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar perusahaan.

“Kehadiran perusahaan seharusnya membawa manfaat nyata, bukan sekadar memanfaatkan sumber daya lokal tanpa memberikan timbal balik yang layak,” ucapnya.

Baca juga: Panja LKPJ DPRD Murung Raya serap strategi pembangunan di DPRD Surabaya

Siti menegaskan, kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur secara jelas dalam regulasi.

Untuk itu ia menekankan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kami akan mengawal setiap aspirasi masyarakat hingga tahap implementasi, supaya program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan pemerataan,” ujarnya.

Siti juga menambahkan, DPRD Kalimantan Timur akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah.

Pengawasan dinilai penting agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dapat benar-benar dijalankan.

“Kami akan memastikan persoalan ini ditindaklanjuti hingga ada solusi nyata di lapangan,” demikian Siti Nafsiah.

Baca juga: DPRD Kotim minta pengawasan ketat APH cegah penimbunan barang

Baca juga: Legislator optimistis tim basket Gumas mampu raih prestasi di porprov

Baca juga: DPRD Kotim dorong penanganan humanis dan terpadu perilaku menyimpang remaja