Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kami bersama pemerintah mendorong penyempurnaan rumusan dan ketentuan yang dimuat dalam raperda ini agar implementasinya lebih terarah,” kata Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengungkapkan, pembahasan raperda dilakukan bersama tim pemerintah daerah untuk merampungkan substansi inti yang akan diatur. Sejumlah poin pembahasan telah disepakati dan dimasukkan dalam draf rumusan raperda.

“Beberapa rumusan menekankan agar kebijakan penanaman modal dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ucapnya.

Baca juga: DPRD Kalteng soroti distribusi ikan ke luar daerah

Selain itu, pembahasan juga mencakup aturan terkait pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Siti menegaskan, DPRD Kalimantan Tengah turut memberi perhatian pada sinkronisasi regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi agar selaras dengan kebutuhan daerah.

“Termasuk rumusan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta integrasinya dengan sistem OSS,” ujarnya.

Siti juga menjelaskan, pengawasan dan evaluasi investasi juga menjadi fokus dalam pembahasan raperda tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, mudah, dan tidak berbelit-belit.

“Awalnya raperda ini terdiri dari 15 bab, setelah pembahasan berkembang menjadi 17 bab dan masih akan disempurnakan,” demikian Siti.

Baca juga: Kerusakan jalan di Kota Puruk Cahu jadi sorotan anggota DPRD Kalteng

Baca juga: DPRD Kalteng minta pelapor penimbunan BBM dijamin keamanannya

Baca juga: DPRD Kalteng terima tuntutan warga soal kerusakan jalan Katingan Hulu