Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan pada libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 14–15 Mei 2026.

Kepala Disdukcapil Gumas Dihel saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu, mengatakan layanan dibuka pukul 08.00–12.00 WIB dan dipusatkan di Kantor Dukcapil Jalan Pangeran Diponegoro.

"Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen kependudukan di luar hari kerja," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada hari kerja normal layanan Dukcapil berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB di Kantor Dukcapil maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Sangkurang Kuala Kurun. Namun khusus 14–15 Mei 2026, seluruh pelayanan dipusatkan di kantor Dukcapil dengan jam operasional hingga pukul 12.00 WIB.

Dihel yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Gumas ini mengatakan, layanan yang tersedia meliputi KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan layanan administrasi lainnya.

"Seluruh layanan gratis tanpa pungutan biaya. Masyarakat diminta mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui calo untuk menghindari pungutan liar," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Gumas pastikan antrean BBM di SPBU mulai terkendali

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Gumas ini juga mengimbau masyarakat, lebih tertib administrasi kependudukan agar data tetap akurat dan tertata.

Adapun 14 Mei 2026 ditetapkan sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus, sedangkan 15 Mei 2026 merupakan cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Baca juga: Program Bapenda MAJA tingkatkan pemahaman pajak pelaku usaha di Gumas

Baca juga: DPRD Gumas minta Pertamina optimalkan keberadaan Pertashop

Baca juga: Pemkab minta Pertamina tambah kuota BBM untuk normalkan kondisi Gumas