Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan dan pengamanan aset tanah pemerintah sebagai langkah strategis dalam mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib, modern, dan akuntabel.
"Penyelamatan aset yang sebelumnya tersebar di masyarakat merupakan tantangan besar yang kini mulai membuahkan hasil manis. Untuk itu kami dan BPN Palangka Raya menjalin kolaborasi melalui penandatangan nota kerja sama pengamanan aset tanah pemerintah," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengatakan, nantinya aset-aset yang telah terselamatkan dan secara administrasi telah terlindungi secara hukum melalui sertipikat akan kita kembalikan fungsinya untuk kepentingan sosial masyarakat di kelurahan.
"Bisa untuk pembangunan rumah ibadah, Posyandu, atau Puskesmas. Selain fungsi sosial, Fairid menekankan pentingnya legalitas aset dalam mendukung kemandirian fiskal daerah," katanya.
Fairid mengatakan, di tengah efisiensi anggaran, pemerintah dituntut meningkatkan PAD. Aset yang memiliki legalitas jelas dapat dikelola secara positif untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi pembangunan kota yang lebih maju.
Baca juga: DJKI tutup 1.004 situs bajakan untuk perkuat pelindungan hak cipta di ruang digital
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto mengatakan, nota kesepakatan itu dirancang untuk memperkuat sinergi kedua belah pihak dalam berbagai bidang strategis pertanahan, khususnya percepatan penataan aset tanah milik pemerintah daerah.
Menurut dia, kolaborasi tersebut juga menjadi upaya mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan secara transparan dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, terdapat lima ruang lingkup kerja sama yang menjadi fokus dalam kesepakatan tersebut, meliputi dukungan data dan informasi pertanahan, percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Palangka Raya, penyelesaian kasus pertanahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan kerja sama lain yang disepakati bersama di masa mendatang.
“Dengan kerangka kerja sama ini, kami yakin berbagai tantangan di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kota Palangka Raya,” kata Ferdinan.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya juga telah menyerahkan secara simbolis 14 sertifikat elektronik aset tanah milik Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Penyerahan sertifikat elektronik tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas aset daerah sekaligus mendukung transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Lebih lanjut Ferdinan menerangkan bahwa 14 sertifikat tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni 9 sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, 4 di Kelurahan Panarung, dan 1 di Kelurahan Kereng Bangkirai.
“Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,” ujar Ferdinan.
Ia juga menambahkan, realisasi BPHTB Kota Palangka Raya hingga 31 Maret telah mencapai angka yang signifikan, yakni lebih dari Rp12,7 miliar.
”Masalah tanah itu berat karena lahan tidak bertambah sementara masyarakat terus bertumbuh, sehingga sering terjadi klaim. Terobosan ini menjadi mesin penggerak agar administrasi pertanahan menjadi lebih sehat dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Baca juga: DPRD Palangka Raya dukung pengawasan hewan kurban jelang Idul Adha
Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong edukasi siaga bencana masuk sekolah
Baca juga: BPBD Palangka Raya edukasi pelajar tentang kesiapsiagaan bencana