Logo Header Antaranews Kalteng

Rsud Murjani Sampit Usulkan Tambah Ruang Perawatan

Minggu, 18 November 2012 16:56 WIB
Image Print
ist (istimewa)foto kaltengpos.web.id
"Kapasitas perawatan ruang kelas III RSUD dr Murjani Sampit saat ini ...

Sampit, Kalteng, 18/11 (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan penambahan ruangan perawatan untuk kelas III.

"Kapasitas perawatan ruang kelas III RSUD dr Murjani Sampit saat ini sangat terbatas sehingga tidak mampu menampung pasien," kata Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotim, Yuendri Irawanto di Sampit, Minggu.

Ia mengatakan, akibat dari keterbatasan daya tampung itu, terpaksa pasien kelas III harus dirawat di lorong dan selasar ruangan.

Penambahan kapasitas ruang kelas III sangat mendesak, apabila tidak tentunya akan menggaggu pelayanan kepada pasien, katanya.

Daya tampung ruang kelas III saat ini hanya untuk 80 pasien, sementara pasien yang menjalani perawatan rata-rata mencapai 100 hingga 120 pasien.

Menurut Yuendri, pihak manajemen rumah sakit telah mengusulkan pembangunan penambahan ruangan perawatan kelas III tersebut dapat direalisasi pada 2013 nanti.

Penambahan kapasitas dari 80 pasien menjadi 200 pasien, dan pembangunannya dilakukan secara bertahap karena akan ada empat laintai.

Tahap pertama besaran dana yang diajukan sebesar Rp6 miliar untuk pembangunan dua lantai.

"Penambahan ruang perawatan kelas III tersebut sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan program pengobatan gratis yang akan dimulai pada Januari 2013, sebab jika tidak dilakukan penambahan ruangan dipastikan ruang yang ada saat ini tidak akan mampu menampung pasien kelas III," katanya.

Program pengobatan gratis pasien pada kelas III tersebut dapat dipastikan akan berdampak pada membludaknya pasien, sebab pengobatan gratis tersebut belaku untuk semua kalangan, baik itu masyarakat miskin maupun yang kaya.

Syarat pengobatan gratis tersebut adalah pasien cukup menunjukan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pasien juga harus menjalani perawatan di kelas III.

Dengan adanya penambahan ruang perawatan kelas III tersebut, nantinya antara pasien wanita dan pria akan terpisah dan disesuaikan dengan jenis penyakit yang diderita pasien.

(T.KR-UTG/B/Z002/Z002)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026