Bengkulu (ANTARA
News) - Kawasan hutan dan lahan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah
sebagian besar masuk dalam izin hak guna usaha (HGU) perkebunan besar
dan pertambangan, sehingga masyarakat sangat sulit mencari lahan
garapan, kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Bengkulu
Tengah, Durani.
Hingga saat ini ada sekira 20.000 dari 27.000 hektare kawasan hutan
dan lahan masuk dalam izin HGU perkebunan besar dan pertambangan batu
bara, sedangkan untuk kebutuhan masyarakat sudah tidak ada lagi, ujarnya
di Bengkulu, Minggu.
Izin HGU perkebunan besar dan pertambangan batu bara itu, menurut
dia, dikeluarkan sebelum Bengkulu Tengah dimekarkan menjadi kabupaten
termuda di Bengkulu enam tahun lalu.
Dalam memenuhi kebutuhan lahan bagi masyarakat setempat, ia
mengemukakan, pihaknya mengajukan usulan ke Bupati untuk merevisi ulang
luas kawasan perkebunan dan pertambangan di daerah itu.
Sekarang ada lima perusahaan perkebunan besar swasta yang lahannya
mencapai belasan ribu hektare dan baru 60 persen ditanami kelapa sawit,
sedangkan kawasan masuk HGU juga belum seluruhnya dibuka.
Sisa lahan tersebut rencananya akan diberikan pada masyarakat yang
tidak memiliki lahan garapan, sehingga ia menilai, jadi wajar saja kalau
masyarakat merambah kawasan hutan lindung.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, Tahan
Simamora, mengatakan bahwa revisi lahan di wilayah Bengkulu Tengah perlu
didukung semua pihak.
Kawasan hutan dan lahan masuk dalam izin perkebunan dan pertambangan
di wilayah itu tidak seluruhnya bisa dibuka, bahkan ada yang baru
dibuka seperempat dari luas HGU yang ada, katanya. menambahkan.
Hutan masyarakat Bengkulu Tengah masuk HGU
Ada sekira 20.000 dari 27.000 hektare kawasan hutan dan lahan masuk dalam izin HGU...