Sampit, 20/7 (Antara) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyatakan siap membantu penyelesaian kasus perambahan hutan produksi yang saat ini sedang ditangani polisi hutan kementerian perhutanan.
"Kami siap bantu sepenuhnya kalau memang pihak Mabes Polri atau dari pihak polisi hutan kementerian perhutanan memerlukan bantuan," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Djoko Mukti Haryono di Sampit, Sabtu.
Sampai saat ini belum ada permintaan bantuan ke Polda Kalteng, untuk itu pihaknya tidak turut campur dalam kasus tersebut karena sudah ada yang mengani.
Penanganan kasusunya sepenuhnya ditangani oleh pusat yang selama ini mereka juga memiliki kewenangan untuk menertibkan para pelaku-pelaku yang diduga usahanya ilegal.
"Kami tidak tahu siapa saja pelaku perambah hutan produksi di Kalteng yang telah diamankan pihak polisi hutan kementerian perhutanan tersebut termasuk pejabat Kabupaten Kotim karena pemeriksaan tidak dilakukan oleh Polda Kalteng," katanya.
Sementara tim polisi hutan kementerian perhutanan mengamankan dua pelaku perambah hutan produksi (HP) di Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis (18/7).
Perambahan kawasan HP dilakukan pelaku dengan cara membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kedua pelaku tersebut atas nama Abdurrahman dan Yohanes, mereka langsung dibawa ke Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta.
Kedua pelaku dijerat undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
Penangkapan kedua pelaku tersebut setelah keluarnya Kepmenhut Nomor 529 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa semua lahan atas nama Yohanes dan Abdurrahman yang berada di Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim dari pemerintah Kabupaten Kotim, lahan Yohanes seluas 3.635,85 hektare dan adri jumlah itu 81,852 hektare telah ditanami kelapa sawit.
Sedangkan lahan yang milik pelaku Durrahman seluas 81,22 hektare dari jumlah luasan tersebut sebagaian lahan telah digarap dan masih dalam tahap pembibitan.
Sebelumnya, Bupati Kotim Supain Hadi melalui surat Nomor 525.21/260/VI/2013 tertanggal 13 Juni 2013 telah meminta kepada kedua pemilik lahan untuk segera menghentikan semua kegiatan di lapangan.
(T.KR-UTG/B/M019/M019)
Polda Kalteng Siap Bantu Selesaikan Perambahan Hutan
Kami tidak tahu siapa saja pelaku perambah hutan produksi di Kalteng yang telah diamankan pihak polisi hutan kementerian perhutanan tersebut termasuk pejabat Kabupaten Kotim karena pemeriksaan tidak dilakukan oleh Polda Kalteng,"