Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Barsel Telah Tetapkan Het BBM

Jumat, 5 Juli 2013 14:29 WIB
Image Print
Ilustrasi,(Istimewa)
...perbedaan HET BBM Jenis premium dan solar antara kecamatan Dusun Selatan dengan lima kecamatan lainnya itu lantaran adanya tambahan biaya angkut ke lima wilayah tersebut

Buntok, Kalteng 5/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk Bahan Bakar Minyak jenis premium dan solar serta Minyak Tanah di daerah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Barsel, Agus Taruna, SH, di Buntok, Jumat mengatakan penetapan HET BBM tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Barsel No.348/2013 tanggal 28 Juni 2013.

Berdasarkan keputusan Bupati tersebut, HET premium di kecamatan Dusun Selatan ditetapkan Rp7.500/liter, sedangkan lima kecamatan lainnya sebesar Rp8.000/liter.

HET solar di kecamatan Dusun Selatan sebesar Rp6.500/liter dan untuk kecamatan Dusun Utara, Kecamatan Dusun Hilir, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Jenamas dan kecamatan Karau Kuala ditetapkan Rp7.000/liter.

Sementara HET minyak tanah di kecamatan Dusun Selatan ditetapkan Rp4.300/liter, di kecamatan Gunung Bintang Awai dan Dusun Utara Rp4.600/liter dan kecamatan Karau Kuala, Dusun Hilir dan Jenamas ditetapkan Rp4.300/liter.

Menurut dia, perbedaan HET BBM Jenis premium dan solar antara kecamatan Dusun Selatan dengan lima kecamatan lainnya itu lantaran adanya tambahan biaya angkut ke lima wilayah tersebut.

Agus Taruna mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengan tim koordinasi pengendalian, penindakan dan pengawasan harga BBM untuk menindaklanjuti surat keputusan Bupati tersebut.

"Setelah rapat dilaksanakan, kami akan secepatnya menyosialisasikan surat keputusan Bupati tersebut kepada masyarakat dan pedagang eceran BBM di Barsel agar menjual premium, solar dan minyak tanah tidak melebihi HET yang telah ditetapkan itu," ucapnya.

Dia menegarkan, pihaknya tidak akan membiarkan apabila ada yang menjual BBM melebihi HET, karena itu jelas merugikan masyarakat. Jika ada yang menjual BBM melebihi dari HET yang ditetapkan akan dikenakan sanksi.


(T.KR-BYU/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026