
Gubernur Kalteng Tinjau Tata Batas Dengan Kaltim

Bulan Mei mendatang tim sudah mulai bekerja,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meninjau tata batas wilayah Desa Tambaba Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Yang penting bagi kita adalah harus ditentukan lagi berdasarkan pada koordinat dan tidak ada lagi perdebatan titik-titik batas wilayah Kalteng dan Kaltim," kata Teras Narang kepada wartawan saat meninjau patok tata batas di Desa Tambaba Kecamatan Gunung Purei, Kamis (20/2).
Dalam kunjungan ke tata batas wilayah itu Gubernur Kalteng dan rombongan didampingi Bupati Barito Utara, Nadalsyah dan Wakil Bupati Ompie Herby serta pejabat lainnya.
Tata batas antara Kalteng dan Kaltim sudah ada sejak tahun 1989, dan sudah lama dipasang patok penandanya oleh tim survei. "Ini menandakan bahwa batas wilayah kita dengan Kaltim tidak perlu diperdebatan lagi," ujarnya.
Menurut gubernur, keberadaan patok di titik batas merupakan salah satu penanda wilayah perbatasan dan masih ada titik-titik yang lainnya.
"Kita berpedoman pada SK menteri Kehutanan Nomor 529 dan itu menjadi pedoman bagi Provinsi Kalteng, untuk menentukan batas dengan daerah tetangga, Kaltim," katanya.
Pemprov Kalteng berpedoman pada surat keputusan yang menjadi dasar terkait masalah batas wilayah khususnya yang menyangkut kawasan hutan.
Gubernur menegaskan, semua surat menyurat yang bertentangan dengan SK 529 yang dikeluarkan baik oleh Provinsi Kalteng maupun Kabupaten Barito Utara, harus kembali pada tersebut.
Di perbatasan ini pula, kata Teras Narang, akan dibuat gerbang yang dibangun Pemerintah Provinsi Kalteng bekerja sama dengan Pemkab Barito Utara, sekaligus sebagai pedoman bagi semua pihak.
"Bulan Mei mendatang tim sudah mulai bekerja," jelas dia.
Apakah sudah ada komunikasi dengan Provinsi Kaltim supaya tidak ada perdebatan lagi? Menurut Gubernur, batas yang ada sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, karena hal tersebut telah ditentukan oleh negara.
Terkait masalah infrastruktur yang belum selesai, kata Teras, akan diselesaikan tahun 2015. Karena di tahun 2014, akan dikerjakan infrastruktur jalan sekitar 16 kilometer dan sisanya diselesaikan tahun depan.
Disinggung tata batas yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Timur Benangin, terang Gubernur, tanggal 6 Februari lalu Provinsi Kalteng sudah menyurati Menteri dan pedomannya adalah SK Menteri 529. Terkait aktivitas PT Bharinto Eka Tama, Gubernur sudah membuat surat dan perusahaan diminta menghentikan aktivitasnya sampai selesainya permasalahan tata batas ini.
"Kita juga harus membedakan masalah tata batas dengan tindak pidana. Saya tidak ikut campur masalah pidananya, karena itu ranah dari kepolisian. Tapi yang jelas, saya mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan batas wilayah," ujar Teras.
Kunjungan Gubernur Kalteng ke tata batas itu sangat disayangkan karena tidak mengunjungi tata batas di wilayah Desa Kecamatan Teweh Timur yang merupakan kawasan yang menjadi konflik karena perusahaan tambang batu bara PT Bharinto Eka Tama diduga membabat hutan setempat.
(T.K009/C/T007/T007)
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
