Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan
keterlibatan Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh
suaminya.
"Hal itu masih kami dalami lebih jauh. Peran istrinya apakah dia
mengetahui secara sadar, menduga secara sadar dan sebagainya itu masih
didalami lebih jauh kemungkinan-kemungkinan apakah yang bersangkutan
bisa dilibatkan atau tidak," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya,
Jakarta, Kamis.
Abraham tidak mau berspekulasi lebih jauh mengenai keterlibatan Athiyyah.
"Menurut saya ketika kami akan menetapkan seseorang terlibat dalam
TPPU itu berdasarkan pola kasusnya ya. Kasusnya diolah sedemikian rupa,
kemudian diekspos kemudian dicocokkan, divalidasi dengan saksi dan
bukti. Lainnya baru kemudian baru ditentukan apakah yang bersangkutan
dikenakan pasal TPPU atau tidak," katanya.
Sementara itu, Athiyyah Laila
enggan berkomentar soal dugaan kejahatan pencucian uang yang dikenakan
kepada suaminya. Athiyyah sendiri datang ke KPK guna membesuk Anas di
Rumah Tahanan KPK, Kamis.
Pada Rabu (5/3), KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pencucian uang
dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukannya. Dugaan TPPU itu
melengkapi dugaan melawan hukum oleh Anas terkait penerimaan gratifikasi
yang dilakukannya dalam Proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa
Barat.
KPK Dalami Peran Istri Anas
Peran istrinya apakah dia mengetahui secara sadar, menduga secara sadar dan sebagainya...