Jakarta (Antara Kalteng) - Bupati Bangkalan 2003-2013 Fuad Amin Imron
menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang memohon
pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, bukan berarti ajal bagi
dirinya.
"Ini kan belum ajal, belum dicabut nyawa," kata Fuad Amin singkat
seusai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin.
Dalam sidang, JPU KPK menuntut Fuad Amin dengan pidana penjara 15
tahun, denda sebesar Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
"Saya tidak punya komentar," tambah Fuad singkat.
Sedangkan pengacara Fuad, Rudy Alfonso mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Saya pikir terlalu banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta
persidangan, nanti pada pembelaan akan kami jelaskan semua terkait
penerimaan MKS (Media Karya Sentosa), tapi itu hanya sebagian kecil yang
diterima klien saya. Selebihnya masuk perusahaan daerah yang selama ini
dianggap diberikan kepada Fuad Amin," kata Rudy.
Menurut Rudy, PT MKS juga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari Kabupaten Bangkalan.
"Yang kedua, tidak ada sesuatu yang diambil oleh MKS dari Bangkalan,
itu karena pandainya Fuad Amin, sehingga MKS memberi ke perusahaan
daerah dan pribadi Fuad Amin," tambah Rudy.
Sedangkan terkait dakwaan pencucian uang, Rudy menilai bahwa tidak
ada tindakan Fuad yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan pencucian
uang karena tidak ada larangan untuk menempatkan uang dengan menggunakan
nama orang lain.
"Terkait pencucian uang, saya kira ada suatu penempatan lain-lain
dari pihak perbankan, tidak ada yang salah dari itu. Perbankan tidak
melarang menggunakan nama orang lain dan perbankan tahu itu bahwa Fuad
Amin menggunakan orang-orang kepercayaannya," jelas Rudy.
Kemudian mengenai kesaksian sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang mengaku menyetorkan 10 persen dari setiap mata anggaran
kepada bendahara pemerintah kabupaten untuk disetorkan kepada Fuad Amin,
Rudy menegaskan tidak ada perintah dari Fuad untuk penyetoran tersebut.
"(Tentang) penerimaan dari SKPD, tidak ada perintah dari Fuad Amin
untuk meminta 10 persen itu, kemudian betul ada amplop yang diberikan
kepada Fuad Amin, tapi nilainya sangat kecil dan tidak diminta, itu
hanya kebiasaan orang di situ saja, bukan cuma dari SKPD tapi siapa yang
datang ke rumah beliau selalu membawa amplop. Itu yang akan kita
buktikan dalam pledoi," ungkap Rudy.
KPK mendakwa Fuad melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian
uang. Pada tindak pidana korupsi, Fuad diduga menerima Rp18,05 miliar
dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya
perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD
Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy
CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Sehingga Fuad didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam dakwaan kedua, Fuad diduga menyamarkan hartanya pada periode
2010-2014 sejumlah Rp229,45 miliar berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dan dakwaan ketiga adalah pencucian uang pada periode periode
2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Fuad Amin : 15 Tahun Penjara Belumlah Ajal
Ini kan belum ajal, belum dicabut nyawa,"