Bandung (Antara Kalteng) - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa
Barat memberi sanksi displin menengah kepada dua Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandung karena lalai saat
mengawal terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan di luar Lapas.
"Dua
pengawal dari lapas sudah kita ajukan untuk diberikan sanksi berupa
disiplin menengah dan sudah diajukan ke pusat," kata Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat Agus Toyib kepada
wartawan di Bandung, Senin.
Ia menuturkan, sanksi tersebut diputuskan setelah Kemenkumham
membentuk tim investigasi beredarnya foto Gayus Tambunan bersama dua
perempuan di restoran, Jakarta Selatan, 9 September 2015.
Sanksi yang diberikan kepada pegawai itu, lanjut dia, bukan pemecatan melainkan bisa berupa mutasi atau pembinaan khusus.
"Terkait bentuk hukumannya apa, yang pasti bukan pemecatan karena mereka sudah lama berdinas," katanya.
Terkait sanksi bagi petugas kepolisian yang ikut mengawal Gayus, kata dia, pihaknya tidak menangani anggota tersebut.
"Kalau dari petugas polisinya kita gak ada urusan," katanya.
Sebelumnya foto Gayus di sebuah restoran beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Berita Terkait
Upgrade jaringan 4G kembali dilanjutkan di lima wilayah di Kalteng
Rabu, 8 Februari 2023 18:28 Wib
Trafik akses broadband di Kalimantan tumbuh 10,25 persen selama Nataru
Jumat, 6 Januari 2023 16:06 Wib
MUI nyatakan warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan
Rabu, 30 Maret 2022 22:16 Wib
Berikut tata cara shalat Idul Adha di rumah sesuai anjuran MUI
Senin, 19 Juli 2021 17:34 Wib
75 pegawai KPK diberhentikan, lima Pimpinan KPK dilaporkan ke dewas
Selasa, 18 Mei 2021 23:01 Wib
Kenal Pamit Kapolda Kalteng
Jumat, 14 Juni 2013 23:23 Wib
Kemenkumham Kalteng Gelar Deklarasi Pelayanan Publik
Jumat, 30 September 2016 4:43 Wib
Kemenkumham Kalteng Gelar Deklarasikan Pelayanan Publik
Kamis, 29 September 2016 19:27 Wib