Putusan Bebas Sudjiono Batal Demi Hukum

id Putusan bebas Sudjiono batal demi hukum, Gayus Lumbuun

 Putusan Bebas Sudjiono Batal Demi Hukum

Hakim Agung Gayus Lumbuun (ANTARA), Istimewa

...putusan tersebut tidak pernah ada atau `never existed`
Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan peninjauan kembali (PK) yang melepaskan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan dari pidana 15 tahun penjara terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp369 miliar batal demi hukum.

"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan kembali sesuai KUHAP," kata Gayus, melalui pesan singkatnnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Sebagai lembaga pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan, kata Gayus, MA perlu membentuk tim eksaminasi terhadap penerapan hukum acara pada putusan perkara PK Sudjiono Timan, tetapi bukan mengeksaminasi substansi perkaranya yang menjadi wilayah independensi majelis hakim.

"Apabila ternyata pada putusan PK tersebut terjadi kesalahan penerapan hukum acara seperti apa yang diatur pd Pasal 263 dan 268 KUHP, termasuk penerapan Surat Edaran MA (SEMA) No 1/2012 yang merupakan revisi terhadap SEMA sebelumnya, tentu SEMA yang bersifat aturan internal MA tidak boleh mereduksi ketentuan UU atau pun menambah norma baru yang bertentangan dengan pasal-pasal UU yang telah ada yaitu KUHAP untuk dilaksanakan oleh majelis hakim," kata Gayus.

Menurut dia, dasar putusan hakim harus menggunakan hukum formil dan hukum materiil yang keduanya sama-sama bersifat imperatif atau memaksa hakim dalam memutus sebuah perkara.

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP sebagai hukum formil merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan batal demi hukum putusan tersebut," kata Gayus.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan permohonan PK di Pengadilan negeri asal (PN Jakarta Selatan) dengan jelas terungkap bahwa terpidana tidak hadir karena telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya serta istrinya.

"Ini bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, maka putusan tersebut batal demi hukum atau putusan tersebut tidak pernah ada atau `never existed`, menjadikan kedudukan perkara ini kembali kepada putusan kasasi,` kata Gayus yang juga berpesan bahwa ini merupakan pendapatnya secara pribadi.