Jakarta (ANTARA
News) - Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan peninjauan kembali
(PK) yang melepaskan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
(BPUI) Sudjiono Timan dari pidana 15 tahun penjara terkait dugaan
korupsi dengan kerugian negara Rp369 miliar batal demi hukum.
"Putusan PK Sudjiono Timan batal demi hukum dan bisa diajukan
kembali sesuai KUHAP," kata Gayus, melalui pesan singkatnnya kepada
ANTARA di Jakarta, Senin.
Sebagai lembaga pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan
peradilan, kata Gayus, MA perlu membentuk tim eksaminasi terhadap
penerapan hukum acara pada putusan perkara PK Sudjiono Timan, tetapi
bukan mengeksaminasi substansi perkaranya yang menjadi wilayah
independensi majelis hakim.
"Apabila ternyata pada putusan PK tersebut terjadi kesalahan
penerapan hukum acara seperti apa yang diatur pd Pasal 263 dan 268 KUHP,
termasuk penerapan Surat Edaran MA (SEMA) No 1/2012 yang merupakan
revisi terhadap SEMA sebelumnya, tentu SEMA yang bersifat aturan
internal MA tidak boleh mereduksi ketentuan UU atau pun menambah norma
baru yang bertentangan dengan pasal-pasal UU yang telah ada yaitu KUHAP
untuk dilaksanakan oleh majelis hakim," kata Gayus.
Menurut dia, dasar putusan hakim
harus menggunakan hukum formil dan hukum materiil yang keduanya
sama-sama bersifat imperatif atau memaksa hakim dalam memutus sebuah
perkara.
"Oleh karenanya pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP sebagai hukum
formil merupakan pelanggaran putusan oleh hakim yang bisa mengakibatkan
batal demi hukum putusan tersebut," kata Gayus.
Dia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan permohonan PK di
Pengadilan negeri asal (PN Jakarta Selatan) dengan jelas terungkap bahwa
terpidana tidak hadir karena telah ditetapkan sebagai DPO (daftar
pencarian orang) dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya serta istrinya.
"Ini bertentangan dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHAP, maka
putusan tersebut batal demi hukum atau putusan tersebut tidak pernah ada
atau `never existed`, menjadikan kedudukan perkara ini kembali kepada
putusan kasasi,` kata Gayus yang juga berpesan bahwa ini merupakan
pendapatnya secara pribadi.
Putusan Bebas Sudjiono Batal Demi Hukum
...putusan tersebut tidak pernah ada atau `never existed`