
277 Titik Api Di Kabupaten Sukamara Dapat Ditangani
Selasa, 27 Oktober 2015 15:20 WIB

Sukamara (Antara Kalteng) - Bupati Sukamara Kalimantan Tengah H Ahmad Dirman mengatakan hingga 18 Oktober 2015 yang lalu sebanyak 277 titik api yang berada di lima Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) di dalam kota Kabupaten Sukamara berhasil ditangani dengan baik.
Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik antar instansi terkait, kami mampu menangani sebanyak 277 titik api akibat kebakaran hutan dan lahan, kata Ahmad Dirman saat menyampaikan video conference dengan PJ Gubernur Kalteng Hadi Prabowo, di Sukamara, Senin sore.
Bupati Sukamara juga mengatakan bahwa pertengahan bulan Juli dan Agustus 2015 lalu, Kabupaten Sukamara dilanda bencana kebakaran hutan dan pekarangan, sehingga membuat tim satuan pelaksana penanggulangan bencana (Tim Satlak Pb) harus ekstra sibuk guna melakukan pemadaman setiap titik api di area tertentu, dengan mengerahkan satuan pemadam kebakaran bekerjasama dengan TNI, POLRI dan Dinas terkait selaku anggota tim satlak PB.
Namun, menurutnya bukan hanya itu saja masih banyak lagi titik titik api yang terdapat seperti di Kecamatan Jelai, Kecamatan Balai Riam, Kecamatan Pantai Lunci dan Kecamatan Permata Kecubung, kesemuanya itu tidak terjangkau oleh kemampuan fasilitas Damkar
Dikatakannya juga, masalah kabut asap sudah menjadi bencana nasional, yang sampai dengan saat ini masih belum tertangani dengan baik, walaupun semua tahu sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah beserta jajarannya, bahkan bantuan asing pun sudah dilakukan namun masih belum berhasil.
Selain itu, Kabupaten Sukamara, sebelum musim kemarau tiba telah melakukan langka-langkah antisipasi akan ancaman bencana kebakaran hutan, lahan dan pekarangan berupa memberikan pengumuman dan peringatan tentang larangan membakar kepada seluruh lapisan warga masyarakat setempat hingga penyuluhan tentang larangan membakar serta sanksi hukumnya jika salah satu warga yang terbukti melanggar ketentuan disaat tanggap darurat.
Saya telah mengeluarkan surat keputusan tentang status tanggap darurat sejak 10 September sampai dengan 30 September 2015, kemudian diperpanjang lagi sampai dengan 31 Oktober 2015, dan melalui sekrariat Satlak Pb melaksanakan rapat-rapat koordinasi guna penanganan bencana kebakaran dan kabut asap dengan melakukan posko terpadu yang melibatkan instansi terkait, ungkap Dirman
Pewarta : Gusti Jainal
Editor:
Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
