Pengadilan Negeri Kabulkan Praperadilan La Nyalla Matalitti

id la nyalla matalitti, PN surabaya

Pengadilan Negeri Kabulkan Praperadilan La Nyalla Matalitti

La Nyalla Mattalitti (ANTARA)

Surabaya (Antara Kalteng) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
         
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
         
Ia mengemukakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Matalitti sebagai pemohon.
         
"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.
         
Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
        
"Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," katanya.
         
Kuasa hukum Kejati Jatim Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau akan menerbitkan sprindik baru.
         
"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan langkah apa yang harus kami lakukan," katanya.
         
Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadiliannya, secara otomatis penetapan tersangka, penetapan DPO dan pencekalan La Nyalla telah gugur.
         
"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," katanya usai persidangan.
         
Sebelumnya, La Nyalla mengajukan praperadilan setelah Kejati Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah karena menurutnya kasus ini sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.
        
Di pihak lain, Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka hasil dari pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya. Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.