Ini Daftar Pantangan Upacara Ritual Tiwah Massal Yang Harus Dihindari

id Palangka Raya, tiwah, Ini Daftar Pantangan Upacara Ritual Tiwah Massal, acara tiwah, pantangan tiwah masal

Ini Daftar Pantangan Upacara Ritual Tiwah Massal Yang Harus Dihindari

Daftar pantangan atau pali pada upacara ritual tiwah massal di Palangka Raya (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Jika ada yang melanggar, maka risiko ditanggung sendiri. Selain itu juga akan dituntut sesuai dengan hukum dan peraturan yang dilanggar,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Penanggung jawab acara Tiwah massal, Lewis KDR, BBA meminta masyarakat yang menyaksikan maupun peserta yang mengikuti acara itu tak melanggar pantangan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan Tiwah massal.

"Kami minta seluruh peserta maupun yang hadir tidak melanggar pantangan selama pelaksanaan Tiwah massal," kata Lewis di Palangka Raya, Kamis.

Secara umum pantangan tersebut dibagi menjadi lima kategori, yakni terkait larangan membawa beberapa jenis sayuran, jenis ikan, jenis daging, sikap dan perilaku serta larangan untuk masyarakat umum.

Pantangan terkait sayuran ialah dilarang membawa sayur berjenis ujau (rebung), kulat (jamur), bajei bapelek penyang dan kalakai batuyang bintang (sayur sejenis pakis), bua botong (sejenis labu), tungkul munus (jantung pisang) dan terakhir sajur singkah uhut tanjung (umut rotan).

Dia mengatakan, pantangan berjenis ikan ialah majuhan (jelawat), kalakasa (arwana), jajulung tusuk samben (jajulung), kemudian tampala leleng hempeng (tampala), ikan tatuwun karungkung sahep (tatawun), undang salitip kupang (udang daun) serta kelep atau bajuku (penyu).

Ketiga ialah dilarang membawa daging palanduk sumping taliwu (kancil), karahau tunjang pahera (kijang), selanjutnya daging bajang kalingkai lawu (rusa), bawui sahempun bukit (babi hutan) dan panganen atau depung (ular sawah).

Selama pelaksanaan acara Tiwah, seuruh anggota upacara dilarang cekcok, baik sesama keluarga, maupun dengan orang lain apalagi jika sampai terjadi perkelahian.

Peserta juga dilarang membunuh binatang liar yang memasuki lokasi upacara Tiwah. Binatang dimaksud seperti ular, burung, monyet, palanduk, kijang, babi hutan dan lain sebagainya. Bagi masyarakat umum juga dilarang membawa sayuran, jenis ikan dan daging yang telah menjadi pali (pantangan) selama pelaksanan Tiwah massal.

Melakukan perjudian dalam bentuk apapun juga dilarang minum minuman keras (beralkohol), terlebih sampai mabuk dan mengganggu kelancaran acara, kecuali untuk kepentingan acara.

Selain itu juga dilarang melakukan kawin lari dan dibawa kelokasi upacara, apalagi jika perwakinan dilakukan terhadap orang yang telah bersuami atau beristri.

"Jika ada yang melanggar, maka risiko ditanggung sendiri. Selain itu juga akan dituntut sesuai dengan hukum dan peraturan yang dilanggar," tegas Lewis.

Tiwah merupakan upacara penyucian dan mengantarkan roh leluhur ke alam surga bagi umat Hindu Kaharingan. Acara yang dipusatkan di balai besar Hindu Kaharingan Palangka Raya ini setidaknya ada 117 jenazah diikutsertakan.

Pada acara yang dilaksanakan hingga 24 Oktober 2016 ini, makam almarhum dibongkar kembali untuk dilakukan pembersihan pada sisa tulang-belulang. Pengangkatan tulang akan dilaksanakan pada 30 September.

Tulang-belulang akan dibersihkan yang selanjutnya diletakkan pada sandung atau rumah kecil. Bagi umat Hindu kaharingan, rumah inilah yang menjadi tempat peristirahatan terakhir keluarga yang telah meninggal dunia.