Jakarta (Antara Kalteng) - Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan Kombes Pol Franky Haryanto terbukti memeras dan menyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Narkoba Polda Bali.
"Dia melakukan pelanggaran. Dia terbukti melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenangnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Kesimpulan ini didapat usai Propam melakukan serangkaian pemeriksaan di Polda Bali dan di Mabes Polri.
Hingga saat ini, kasus Franky masih terus diperiksa Propam.
Mabes Polri pun langsung mencopot Franky dari jabatannya dan memutasinya sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim Polri. Boy mengatakan hal ini untuk memudahkan pemeriksaan kasus Franky di Jakarta.
"Untuk memperlancar pemeriksaan, jadi perlu (ditarik) ke Jakarta," katanya.
Sementara, Kombes Pol M Arief Ramdhani yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri diangkat menjadi Direktur Narkoba Polda Bali.
Pada Senin (19/9) dilakukan penggerebekan oleh petugas Pengawasan Internal (Paminal) Mabes Polri terhadap Franky Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan terkait tujuh kasus narkoba.
Selain kasus pemerasan, Franky juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp50 juta.
Menurut Kadivhumas Boy Rafli, pengungkapan kasus Franky diawali dari adanya laporan.
"Itu (pengungkapan) didasarkan adanya laporan pengaduan. Orang yang melapor adalah orang yang merasa dirugikan karena diperas," tutur Boy.