106 PSK Kotim tak Dapat Dana Kompensasi

id pemkab kotim, sampit, kotim, PSK kotim, 106 PSK Kotim, psk, 106 PSK Kotim tak Dapat Dana Kompensasi

106 PSK Kotim tak Dapat Dana Kompensasi

Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Sebanyak 106 dari 239 pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di tiga lokalisasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, tidak mendapat bantuan dana kompensasi pemulangan.

Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur, Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit, Sabtu mengatakan, 106 orang PSK itu tidak mendapat dana kompensasi karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

"Secara administasi mereka gugur karena berbagai sebab yakni tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), dan juga penghuni baru yang tidak termasuk pendataan, serta alasan lainnya," tambahnya.

Menurut Agus, pemerintah daerah hanya berkewajiban memulangkan PSK yang dianggap telah memenuhi sarat, yakni sebanyak 133 orang.

Ke-133 PSK tersebut merupakan penghuni di tiga lokalisasi, yakni di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kemudian lokalisasi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Serta lokalisasi di Desa Mekar Jaya dan Bukit Harapan, Kecamatan Parenggean.

"Sebetulnya ada 239 orang PSK yang menghuni di tiga lokalisasi tersebut. Namun hasil verifikasi dan validasi final oleh Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial, hanya ada 133 orang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah pusat dengan dibukakan buku tabungan," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk uang yang diberi yakni bantuan jatah hidup sebesar Rp2.250.000, bantuan stimulan ekonomi produktif Rp3.000.000 dan transportasi lokal Rp250.000. Namun untuk bantuan Rp5.500.000 tersebut akan cair setelah para PSK sampai di kampung halaman mereka, melalui rekening yang sudah dibuatkan oleh pihak pemerintah.

Sementara itu untuk PSK yang akan dipulangkan diantaranya yakni ke Jawa Timur sebanyak 73 orang, Jawa Tengah 18 orang, Jawa Barat 12 orang.

Selanjutnya Kalimantan Selatan 2 orang, Seruyan 1 orang, Lampung 2 orang, Bali 1 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Kalimantan Timur 1 orang dan Banten 1 orang.

Sedangkan untuk PSK yang tidak dapat dana bantuan memilih bertahan di Kotawaringin Timur, dengan berjanji tidak lagi bekerja sebagai PSK dan akan bekerja dengan baik.