Ini Sanksi Bila Berani Lakukan Penimbunan Sembako

id Satgas Pangan Polda Kalteng, Dirbinmas Polda Kalteng AKBP Jafar, Tim gabungan Disperindag, BPOM, Ketahanan Pangan, Polres Palangka Raya

Ini Sanksi Bila Berani Lakukan Penimbunan Sembako

Tim Satgas Pangan Polda Kalteng dan beberapa instansi terkait melakukan pemantauan harga di dua pasar tradisional yang ada di Kota Palangka Raya, Rabu (13/12/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Apabila ada ditemukan melakukan penimbunan bahan pokok di pasaran, maka pedagang tersebut akan dikenakan sanksi Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Tengah melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok di dua pasar tradisional yang terletak di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pemantauan dari dua pasar tradisional tersebut, semua harga bahan kebutuhan pokok relatib stabil kendati menjelang hari raya keagamaan natal dan tahun baru 2018.

"Apabila ada ditemukan melakukan penimbunan bahan pokok di pasaran, maka pedagang tersebut akan dikenakan sanksi Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," kata Koordinator tim gabungan yang dipimpin Dirbinmas Polda Kalteng AKBP Jafar, Rabu.

Jafar mengatakan, kegiatan yang melibatkan tim gabungan seperti Satgas Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, Bulog, Ketahanan Pangan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat tidak lain adalah untuk memberikan shock  therapy kepada pedagang yang berniat nakal.

"Kegiatan seperti ini akan kita lakukan sampai awal tanggal 1 Januari 2018 mendatang. dengan kegiatan seperti ini kami juga yakin bahwa harga kebutuhan bahan pokok di dua pasar tersebut stabil sampai awal tahun 2018," katanya.

Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, selama ini penyebab kenaikannya harga jual bahan kebutuhan pokok di pasaran dua hari sebelum natal dan tahun baru. Yaitu karena banyaknya permintaan konsumen, hingga hal tersebut bisa di manfaatkan oleh para pedagang.

"Maka dari itu apabila ada kenaikan yang cukup signikfikan kita akan selidiki penyebabnya di mana. Apabila ada unsur kesengajaan menjadikan harga yang tidak stabil kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jafar.