Logo Header Antaranews Kalteng

Bapemperda Diminta Bahas Raperda haji

Jumat, 26 Januari 2018 18:31 WIB
Image Print
Ilustrasi - (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Haji dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Bupati Kotim H.M Taufiq Mukri di Sampit, Jumat mengatakan, kedua raperda tersebut sebetulnya sudah lama diusulkan, namun karena padatnya tugas Bapemperda sehingga belum sempat dibahas.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Haji Daerah dan Raperda KTR sangat penting untuk itu kita berharap kedua Raperda tersebut bisa segera di selesaikan," ucapnya.

Menurut Taufiq, terkait Raperda penyelenggaraan haji daerah nantinya akan mengatur pelayanan transportasi dari daerah asal ke embarkasi antara. Kemudian dari debarkasi antara ke daerah asal.

Sedangkan untuk Raperda KTR sebelumnya telah di jadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) pembahasannya.

"Kita berharap kedua Raperda ini dapat menjadi Perda nantinya, sehingga bisa sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menangani penyelenggaraan ibadah haji dan masalah KTR," katanya.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, dengan adanya Perda penyelenggaran ibadah haji daerah siharapkan bisa memberikan pelayanan dan perlindungan haji.

Keberadaan Perda juga sebagai dasar hukum dalam menciptakan situasi tertib dan teraturnya penyelenggaraan ibadah haji daerah.

Demikian juga untuk pedoman terkait kawasan tanpa rokok, bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pelaksanaan turunan dari aturan ini perlu aturan turunan.

"Raperda kawasan tanpa rokok diharapkan bisa sebagai podoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan efektif terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok," demikian Taufiq.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026