Dua Raperda terkait Pilkades penting, DPRD Bartim segera bahas

id dprd bartim, broelalano,raperda pilkades

Dua Raperda terkait Pilkades penting, DPRD Bartim segera bahas

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Broelalano. (Foto DPRD Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakikan Rakyat Daerah Kabupaten Bariti Timur, Kalimantan Tengah menilai dua buah naskah akademik Raperda yakni Raperda tentang pemilihan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa, serta Raperda tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting untuk menyesuaikan Undang-undang Desa dan harus segera dibahas.

Ketua DPRD Bartim, Broelalano mengatakan, Perda terdahulu dianggap banyak bertentangan dengan Undang-undang Desa sehingga perlu diubah dengan Perda baru. Terlebih lagi, tahun ini ada 25 kepala desa yang habis masa jabatannya dan perlu diadakan pemilihan kepala desa (Pilkades). 

"Kedua perda ini sangat penting. Pertama berkaitan proses pemilihan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa dan perangkatnya. Yang kedua berkaitan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua perda ini bersinggungan langsung dengan Pilkades, dimana tahun ini akan ada 25 kades yang berakhir masa jabatannya," kata Broelalano di Tamiang Layang, Selasa. 

Untuk itu, para legislator di DPRD Bartim yang mewakili fraksi masing-masing siap membahas naskah akademik kedua Perda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Pembahasan bersama juga akan dilakukan bersama pihak eksekutif, dengan memprioritaskan isi klausul bahannya dengan ketentuan perundangan yang lebih tinggi.

"Jika pembahasan telah selesai, maka kedua buah Raperda akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum, untuk mendapatkan pengesahan dan akan dimasukkan kembali kedalam lembaran daerah. Dalam waktu dekat akan kita lakukan pembahasannya terlebih dahulu," katanya.

Politisi PDIP itu menambahkan, ketentuan dalam Perda sebelumnya ada beberapa hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Selain itu, pro dan kontra dalam Pilkades menjadi bersingguhan ketika adanya kades terpilih dalam melaksanakan roda Pemerintah Desa.

Hal tersebut tentu berpengaruh pada pelaksanaan roda pemerintahan desa yang seharusnya sejalan dengan kades.

"Ini juga menyebabkan pembangunan di desa tidak akan sinkron ketika kades dan perangkatnya tidak sejalan. Itu adalah hal yang menjadi pertimbangan agar perda baru dibentuk," ucapnya.