Kemendagri: Jangan asal-asalan menyusun LPPD

id kemendagri,jangan asal-asalan menyusun LPPD,Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III Dirjen Otda Kemendagri, Yasoaro Zai

Kemendagri: Jangan asal-asalan menyusun LPPD

Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III Dirjen Otda Kemendagri, Yasoaro Zai. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Bukan hanya Kalteng yang ditemukan asal-asalan dalam menyusun LPPD, tapi banyak daerah lain. Provinsi kinerjanya tergolong bagus saja, masih ada terkoreksi LPPD begitu kita lakukan evaluasi. Ini jangan terjadi lagi
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yasoaro Zai mengingatkan organisasi perangkat daerah di lingkup pemprov jangan asal-asalan dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).

Kemendagri masih sering menerima LPPD yang isinya nyaris sama dengan tahun sebelumnya, bahkan tidak masuk akal, kata Yasoaro usai rapat Pra Evaluasi LPPD Kalteng tahun 2017 di Palangka Raya, Senin.

"Bukan hanya Kalteng yang ditemukan asal-asalan dalam menyusun LPPD, tapi banyak daerah lain. Provinsi kinerjanya tergolong bagus saja, masih ada terkoreksi LPPD begitu kita lakukan evaluasi. Ini jangan terjadi lagi," ucapnya.

Dia membenarkan bahwa ranking capaian kinerja Pemprov Kalteng untuk tahun 2016 mengalami penurunan sangat signifikan dibandingkan 2015. Capaian kinerja Pemprov Kalteng pada tahun 2015 berada di ranking 21, namun di tahun 2016 turun ke ranking 30 dari seluruh provinsi di Indonesia.

Yasoaro mengatakan dalam menentukan ranking pencapaian kerja, Kemendagri melihat 700 indikator kinerja kunci (IKK). Untuk provinsi Kalteng, satu dari banyak LPPD yang terkoreksi, yakni terkait izin investasi di tahun 2016 hanya diterbitkan sebanyak lima izin.

"Tidak mungkin Pemprov Kalteng hanya mengeluarkan lima izin investasi selama tahun 2016. Pasti ada data izin investasi yang tidak terlaporkan. Itu baru salah satu yang terkoreksi. Ada 700 IKK yang diperiksa Kemendagri," beber dia.

Mengenai masih banyaknya Kepala SOPD belum mengerti mengenai indikator IKK dan penyusunan LPPD, Kasubdit di Kemendagri ini mengaku hal itu bukan alasan. Sebab, Kemendagri telah menerbitkan buku pedoman terkait pedoman penyusunan LKPPD.

Dia mengatakan di tingkat kabag dan kabid, atau yang langsung menangani program, sangat memahami indikator dan tata saja cara mengisi serta menyusun LPPD.

"Kalau ingin ranking pencapaian kinerja membaik, maka kinerjanya yang diperbaiki dan harus ada komitmen Kepala Daerah dan Kepala SOPD untuk memerintahkan tim dibawahnya menyusun dan mengisi LPPD secara benar dan tepat," demikian Yasoaro.