Nilai zakat fitrah di Sukamara akan berbeda-beda, ini alasannya

id kemenag sukamara, zakat fitrah

Nilai zakat fitrah di Sukamara akan berbeda-beda, ini alasannya

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sukamara, Drs H Suyarno. (Istimewa)

Sukamara (Antaranews Kalteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara H Suyarno mengatakan untuk nilai zakat fitrah ditentukan berdasarkan bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, sedangkan untuk zakat maal sudah diatur sesuai dengan jumlah harta maupun benda yang dimilikinya.

"Sebenarnya, nilai zakat fitrah yang dikeluarkan tergantung dari bahan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari, karena konsumsi berbeda-beda, maka nilai dari beras yang kita konsumsi dapat diketahui setelah melihat harga beras yang dikonsumsi. Untuk itu nilai zakat fitrah untuk wilayah Sukamara dalam waktu dekat ditentukan nilainya melalui musyawarah dengan pihak terkait," kata Suyarno.

Menurutnya, untuk Kabupaten Sukamara, nlai zakat fitrah nantinya akan berbeda dengan yang ada di kecamatan-kecamatan, karena disesuaikan  harga beras yang ada, sehingga nilai zakat fitrah di kecamatan diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di kecamatan untuk menentukannya.

"Untuk menentukan nilai zakat fitrah di kecamatan, kami memberikan otonomi kepada KUA untuk menentukan nilainya, sedangkan penentuan nilai harus dimusayawarahkan dengan kantor terkait yang ada di sana," ucapnya.

Selain itu, besaran nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan beras yang dikonsumsi masyarakat, sedangkan dalam pembayaran zakat bisa berupa beras dan bisa juga berupa uang tunai yang sudah ditentukan dari hasil musyawarah.

Dikatakannya, besaran nilai zakat yang akan dibayarkan, dalam waktu dekat akan diumumkan dan paling lambat hasil musyawarah dengan dinas terkait akan diumumkan dan disampaikan kepada masyarakat pada minggu keempat mendekati lebaran.

"Kita secepatnya melakukan musyawarah dengan Dinas terkait dan secepatnya pula hasilnya akan diumumkan dan disampaikan kepada masyarakat, sebagai umat Islam yang mampu, zakat fitrah harus dibayarkan dan merupakan kewajiban kita dalam menyempurnakan ibadah puasa kita," jelasnya.