Ini sanksi ASN Bartim yang tambah libur

id asn bartim,plt bupati bartim,cuti bersama, asn

Ini sanksi ASN Bartim yang tambah libur

Plt Bupati Bartim H Suriansyah (tengah pakai batik) didampingi Sekda Eskop (batik kalteng warna biru) dan Kepala Inspektorat Hudaya Saililah (paling kanan) melakukan sidak pada Disdukcapil, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang menambah libur setelah cuti bersama Lebaran akan dikenakan sanksi berupa penindakan, penurunan pangkat hingga pemecatan.

"Untuk sanksi kepada ASN termasuk honorer yang menambah libur nantinnya akan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) untuk dilakukan penindakan, penurunan pangkat atau pemecatan," kata Plt Bupati Bartim H Suriansyah SKM saat melakukan inspeksi mendadak, Kamis.

Menurutnya, hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama hari Idul Fitri 1439 H, ASN tidak diperkenankan menambah libur.

Sidak dilakukan Plt Bupati Bartim H. Suriansyah didampingi Sekda Ir Eskop dan Kepala Inspektorat setemoat, Hudaya Saililah usai apel pagi di halaman Kantor Bupati Bartim.

Sidak dilakukan ke beberapa SOPD, khususnya yang melaksanakan pelayanan publik seperti Disdulcapil, Dinkes, Diknas, DPKAD, Dispenda hingga RSUD Tamiang Layang.

Sidak merupakan tindak lanjut dari surat MenPAN-RB. Hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Sebelum liburan dan cuti bersama, semua ASN sudah diimbau agar tidak memperpanjang libur lebaran Idul Fitri. Artinya hari ini, aktifitas kantor harus berjalan normal kembali dan sesuai dengan surat MenPAN-RB, hasil pemantauan kehadiran ASN saat sidak akan dilaporkan secara langsung online" kata Suriansyah.

Suriansyah memberi apresiasi atas kehadiran ASN yang sudah mematuhi imbauan untuk tidak memperpanjang liburan lebaran.

"Kedisiplinan ini tentunya harus terus ditingkatkan, mengingat PNS adalah ujung tombak dalam pembangunan Kabupaten Barito Timur yang masih mengejar ketertinggalan dalam pembangunan," katanya.

Sekda Bartim, Ir Eskop menambahkan, ASN diketahui memperpanjag libur nantinya akan diberi sanksi langsung oleh MenPAN-RB, pihaknya hanya akan melaporkan absensi hari ini secara online ke Pemerintah Pusat.

Dalam surat Edaran MenPAN-RB,  jelas ASN yang dapat libur apabila sakit. Itupun harus rawat inap disertai surat keterangan dokter.

"Untuk yang tidak masuk kerja karena alasan lain tidak diperbolehkan. Pada surat edaran sudah tertulis jelas. Yang boleh izin hanya bagi yang sakit dan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter," katanya.