Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD dan Pemkab Kobar terbitkan dua perda baru

Kamis, 27 September 2018 17:49 WIB
Image Print
Bupati Kobar Hj Nurhidayah menandatangani surat kesepakatan bersama terkait dua Raperda yang disetujui JADI Perda Kobar dan disaksikan Ketua DPRD Kobar Triyanto dan Wakil Ketua Rusdi Gozali, Kamis (27/9/2018). (foto Antaranews Kalteng/Hendri Gunawan).

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menerbitkan dua peraturan daerah yang baru, yakni tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kamis.

Diterbitkannya aturan baru itu setelah Pimpinan DPRD dan Bupati Kobar Hj Nurhidayah menandatangani surat kesepakatan bersama terkait dua rancangan peraturan daerah menjadi perda, saat digelarnya rapat paripurna kelima masa sidang tiga di gedung DPRD Kobar, Kamis.

"Perda pengelolaan keuangan daerah yang mengatur seluruh kegiatan yang dimulai dari perencanaan, pelaksana dan penatausahaan, laporan pertanggungjawaban hingga pengawasan keuangan daerah," kata Nurhidayah .

Menurut dia, penyesuaian atau penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelola keuangan untuk tingkat daerah sangatlah diperlukan. Hal itu bertujuan agar pengelolaan keuangan dapat semakin tertib, taat pada UU, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan memperhatikan asas keadilan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat.

"Itu lah yang mendasari kami mengajukan Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan kepada DPRD Kobar agar dibahas dan ditetapkan sebagai perda. Hari ini sudah ditetapkan menjadi Perda," ucapnya.

Sedangkan untuk Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah ditetapkan, merupakan raperda inisiatif DPRD Kobar. Keberadaan perda itu implementasi dari undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.

Nurhidayah mengatakan, sebelum DPRD mengajukan raperda inisiatif tersebut, sebenarnya Pemkab Kobar telah menerbitkan dua surat edaran Bupati sebagai implementasi dari Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"sepanjang belum diganti atau belum diadakan yang baru, kami tegaskan bahwa kedua surat edaran Bupati tetap berlaku sebagai pedoman penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Kobar.

Kepala satuan organisasi kerja daerah (SOPD) di lingkungan Kobar pun diminta agar melaksakan perda inisiatif tersebut, dan tetap serta mempedomani dua surat edaran bupati tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan raperda tentang pembentukan produk hukum daerah yang diusulan bertujuan untuk lebih mengatur sistem mekanisme pengusulan produk hukumnya, sekaligus menjadi pegangan pedoman.

"Raperda itu sudah disepakati dan ditetapkan menjadi perda. Jadi Pemkab Kobar harus melaksanakan perda itu," kata Triyanto.



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026