Polisi agendakan pemeriksaan Amien Rais

id amien rais,ratna sarumpaet,polda metro jaya

Polisi agendakan pemeriksaan Amien Rais

Politisi Senior PAN Amien Rais (tengah). (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi untuk tersangka pemberitaan bohong Ratna Sarumpaet.

"Kita tunggu saja kedatangannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo mengatakan kemungkinan Amien akan didampingi sejumlah pengacara dan mendapatkan dukungan dari massa yang akan menggelar aksi solidaritas di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua HP ditemukan dalam ruang tahanan Ratna Sarumpaet
Baca juga: Ini nama yang disebut Ratna Sarumpaet dalam penyidikan


Argo mengaku telah menerima pemberitahuan terkait rencana aksi massa pendukung Amien Rais yang diperkirakan berjumlah 500 orang.

Berdasarkan informasi, massa Presidium Alumni (PA) 212 bersiap menggelar "Aksi Kawal Amien Rais" di Polda Metro Jaya pada Rabu ini.

Ketua PA 212 Slamet Maarif memastikan aksi kawal Amien Rais tersebut akan dilaksanakan sesuai aturan.

Massa akan berkumpul dan menunaikan shalat Dhuha di Masjid Al Munawwar Pasar Minggu Jakarta Selatan kemudian berangkat menuju Polda Metro Jaya.

Massa aksi solidaritas terhadap mantan Ketua Umum PAN itu berasal dari Front Pembela Islam (FPI), Brigade 212, Jawara Betawi, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan sejumlah kelompok kemasyarakatan lainnya.

Amien Rais diinformasikan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan jadwal pemanggilan yang mendadak dan acara yang harus dihadiri cukup padat.

Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.

Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10).

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Ratna Sarumpaet, Presiden Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter Sidiq yang mengoperasi plastik Ratna.

Baca juga: Presiden KSPI penuhi panggilan polisi terkait kasus Ratna Sarumpaet
Baca juga: Ratna Sarumpaet dipersilahkan ajukan permohonan penahanan
Baca juga: Ratna Sarumpaet bakal terancam 10 tahun penjara