Baru keluar dari penjara, Kai Usu kembali ditangkap Polres Bartim

id kabupaten barito utara,polres barito utara,Kasat Resnarkoba Polres Bartim,AKP Dhani Sutirta

Baru keluar dari penjara, Kai Usu kembali ditangkap Polres Bartim

Personil Polres Bartim menangkap Masrun alias Kai Usu (44) dan ditemukan narkotika jenis sabu dalam kantong kiri, Jum'at (9/11/18) sore. (Ist)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Seorang pria bernama Masrun alias Kai Usu (44) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel yang baru bebas bersyarat lebih kurang tiga bulan dari Lapas Kelas II Amuntai, kini ditangkap Satresnarkoba Polres, Kalimantan Tengah atas kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta saat dihubungi dari Tamiang Layang, Sabtu, membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku telah ditetapkan tersangka. 

"Betul. Kita amankan pada Jumat kemarin sore di RT 01 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima dengan barang bukti berupa narkotika diduga sabu seberat 19,77 gram dalam empat bungkus plastik," kata Dhani. 

Sebelum ditangkap, warga mencurigai Masrun alias Kai Usu yang diduga sering menjajakan narkoba di  hiburan malam dan acara adat tempat-tempat hiburan malam bahkan hingga acara adat aruh di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima.

Warga yang resah melaporkan perbuatan Masrun ke anggota Satresnarkoba, agar wilayah kecamatan Benua Lima bebas dari narkoba.Setelah dilakukan pengintaian, Masrun kembali datang ke Bartim memasuki jalan tikus di Desa Bagok. Dia diduga mau menjajakan kembali barang haram tersebut.

"Belum sempat sampai di lokasi tujuan, anggota satrenarkoba yang back-up anggota Intelkam dan Reskrim meringkus terlebih dahulu disebuah jalan tikus dekat jalan houling PT Adaro KM 45 di Desa Bagok," cerita Dhani.

Masrun tak berkutik ketika ditemukan plastik berisikan narkotika jenis sabu yang terbagi dalam empat bungkus kecil dalam saku sebelah kiri. Barang bukti yang ditemukan pun disaksikan ketua RT 01 Desa Bagok, Junanto alias Unan (44) dan beberapa warga setempat. Dia diduga melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang yang diamankan dari tersangka untuk dijadikan barang bukti yakni empat bungkus plastik transparan serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,77 gram, uang tunai Rp125 ribu, sebuah handphone samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol DA 6567 HAB.

"Dari catatan kriminal yang didapat Satresnarkoba Polres Bartim, Masrun pernah ditangkap atas kasus narkotika dan baru menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Amuntai sekitar bulan Agustus 2018," kata Dhani.