Balai Bahasa dorong pemerintah se-Kalteng bahas Perda Bahasa Indonesia
Manfaatnya menumbuhkan kesetiaan kita terhadap jati diri bangsa
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Balai Bahasa Kalimantan Tengah mendorong pemerintah se-Kalteng untuk membahas dan mengesahkan peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia.
"Mendorong perda kebahasaan tahapannya pertama harus menyiapkan naskah akademik. Kemudian mengadakan audiensi dengan pihak terkait dalam hal ini pemerintah provinsi," kata Kepala Balai Bahasa Kalteng I Wayan Tama di Palangka Raya, Rabu.
Balai Bahasa berharap pemerintah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu juga menyambut baik tentang adanya perda kebahasaan itu.
Di antara poin utama dalam peraturan itu nantinya diharapkan dapat mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam acara-acara resmi pemerintah. Kemudian juga penggunaan bahasa Indonesia serta ejaan yang baik dan benar setiap penyebaran informasi di ruang-ruang publik.
"Manfaatnya menumbuhkan kesetiaan kita terhadap jati diri bangsa. Bahasa Indonesia ialah salah satu jati diri bangsa yang mana harus menjadi tuan di rumah sendiri," katanya.
Baca juga: Penggunaan Bahasa Indonesia pada media luar ruang kurang baik
Pernyataan itu diungkapkan I Wayan saat acara forum diskusi terpumpun pada media massa se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya.
"Kami juga tengah bersinergi dengan dinas pendidikan dan juga seluruh lini yang terlibat seperti siswa maupun pihak sekolah untuk melakukan pembinaan kebahasanaan," katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan acara forum diskusi tersebut, pihaknya berharap media massa di Kalimantan Tengah menjadi penyampai informasi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apalagi, media massa di Indonesia menjadi anutan yang cepat menyebar di masyarakat.
"Media massa harus menjadi wadah menuangkan pikiran menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang disesuaikan dengan ragam bahasa jurnalistik masing-masing media," kata I Wayan.
Baca juga: Pemprov Kalteng dinilai minim keseriusan kembangkan bahasa daerah
"Mendorong perda kebahasaan tahapannya pertama harus menyiapkan naskah akademik. Kemudian mengadakan audiensi dengan pihak terkait dalam hal ini pemerintah provinsi," kata Kepala Balai Bahasa Kalteng I Wayan Tama di Palangka Raya, Rabu.
Balai Bahasa berharap pemerintah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu juga menyambut baik tentang adanya perda kebahasaan itu.
Di antara poin utama dalam peraturan itu nantinya diharapkan dapat mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam acara-acara resmi pemerintah. Kemudian juga penggunaan bahasa Indonesia serta ejaan yang baik dan benar setiap penyebaran informasi di ruang-ruang publik.
"Manfaatnya menumbuhkan kesetiaan kita terhadap jati diri bangsa. Bahasa Indonesia ialah salah satu jati diri bangsa yang mana harus menjadi tuan di rumah sendiri," katanya.
Baca juga: Penggunaan Bahasa Indonesia pada media luar ruang kurang baik
Pernyataan itu diungkapkan I Wayan saat acara forum diskusi terpumpun pada media massa se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya.
"Kami juga tengah bersinergi dengan dinas pendidikan dan juga seluruh lini yang terlibat seperti siswa maupun pihak sekolah untuk melakukan pembinaan kebahasanaan," katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan acara forum diskusi tersebut, pihaknya berharap media massa di Kalimantan Tengah menjadi penyampai informasi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apalagi, media massa di Indonesia menjadi anutan yang cepat menyebar di masyarakat.
"Media massa harus menjadi wadah menuangkan pikiran menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang disesuaikan dengan ragam bahasa jurnalistik masing-masing media," kata I Wayan.
Baca juga: Pemprov Kalteng dinilai minim keseriusan kembangkan bahasa daerah