8 anggota DPRD ini didakwa terima suap

id 8 anggota DPRD ini didakwa terima suap, anggota DPRD Sumatera Utara

8 anggota DPRD ini didakwa terima suap

Logo DPRD. (Istimewa)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mendakwa delapan orang terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai ratusan juta rupiah.

Delapan orang anggota DPRD itu menyusul 19 orang rekannya yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Mereka adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Pelopor Peduli Rakya Nasional (PPRN) Restu Kurniawan Sarmaha dan Washington Pane,  anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Demokrat John Hugo Silalahi, anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi PPP DTM Abul Hasan Maturidi, anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Golkar Biller Pasaribu, anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Gerindra Richard Eddy Marsaut Lingga dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Syafrida Fitrie.

"Terdakwa I Restu Kurniawan Sarumaha menerima sejumlah total Rp702,5 juta, terdakwa II Washington Pane menerima sejumlah total Rp597,5 juta, terdakwa III John Hugo Silalahi menerima sejumlah Rp547,5 juta dan Ferry iuando Tanuray Kaban (belum ditemukan/DPO) menerima sejumlah total Rp772,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Nugraha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Uang tersebut diterima sebagai "uang ketok" untuk sejumlah pengesanan anggaran provinsi Sumut.

"Selanjutnya terdakwa I DTM Abul Hasan Maturidi menerima sejumlah Rp447,5 juta, terdakwa II Biller Pasaribu menerima sejumlah Rp467,5 juta, terdakwa III Richard Eddy Marsaut Lingga menerima senilai Rp527,5 juta, terdakwa IV Syafrida Fitrie menerima sejumlah Rp647,5 juta, terdakwa V Rhamianna Delima Pulungan menerima senilai Rp527,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut," ungkap JPU KPK Hendra Eka Saputra.

Uang itu diberikan terkait dengan empat pembahasan anggaran yaitu pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. 

Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut "uang ketok" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebesar Rp12,5 juta, sekretaris fraksi Rp17,5 juta, ketua fraski Rp20 juta, wakil Ketua DPRD dapat tambahan Rp40 juta dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Uang ketok itu berasal dari pinjaman Anwar Ul Haq sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Sumut. Uang diserahkan pada September 2013.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.

Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing dapat bagian Rp15 juta, anggota badan anggaran (banggar) dapat tambahan Rp10 juta, sekretaris fraksi Rp10 juta, ketua fraksi dapat tambahan Rp15 juta, wakil Ketua DPRD dapat tambahan Rp50 juta dan ketua DPRD dapat tambahan Rp150 juta.

Uang diberikan pada Oktober-November 2013 oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Uang berasal dari SKPD di lingkungan provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantinya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya. Namun Kamaluddin lalu meminta agar Rp6,2 miliar diberikan lebih dulu sebagai bagian "uang ketok" Rp50 miliar tersebut agar APBD Sumut TA 2014 disetujui.

Selanjutnya Muhammad Alinafiah memberikan secara bertahap kepada para terdakwa dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp2 miliar, wakil ketua DPRD masing-masing Rp900 juta sampai Rp1 miliar, ketua fraksi dapat Rp700 juta, sekretaris fraksi masing-masing Rp600 juta, banggar DPRD mendapat bagian Rp450 juta, anggota DPRD masing-masing Rp350 juta.

Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.

Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.

Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa. 

Terhadap perbuatannya tersebut, ketujuh terdakwa didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 ayat huruf b atau atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Atas dakwaan itu, Washington Pane, Syafrida Fitrie dan Rahmania Delim Pulungan mengajukan nota keberatan (eksepsi).