PT BAP dilarang beraktivitas dan bakal disanksi, ini penyebabnya

id dprd kalteng,dprd kalimantan tengah,pt bap,anak perusahaan sinarmas group,Wakil Ketua DPRD Kalteng,Baharuddin Lisa

PT BAP dilarang beraktivitas dan bakal disanksi, ini penyebabnya

Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng mengadakan RDP dengan Pemprov dan Pemkab Seruyan serta manajemen Sinarmas group di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (12/3/19). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kalimantan Tengah akhirnya memanggil dan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Seruyan, untuk membahas polemik PT Binasawit Abadi Pratama, anak perusahaan sinarmas Group.

"Setelah dilakukan pembahasan cukup alot, maka diterbitkan rekomendasi yang melarang PT BAP beraktivitas sampai semua ketentuan dapat dipenuhi," kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharuddin Lisa saat memimpin RDP di ruang rapat gabungan DPRD, Selasa.

Alasan dilarangnya PT BAP beraktivitas karena sampai sekarang ini belum memiliki hak guna usaha (HGU), dan tidak melaksanakan plasma kepada masyarakat sekitar seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan selain dilarang beraktivitas, DPRD Kalteng merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Seruyan, agar memberikan sanksi kepada PT BAP terkait berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Bentuk sanksi yang diberikan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. Itu beberapa hasil dari RDP ini," kata Baharuddin.

Dalam RDP tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Sekretaris Kabupaten Seruyan, serta pihak manajemen Sinarmas dan PT BAP.

Sementara itu, Bidang Perizinan Sinarmas Group wilayah Kalimantan Tengah Andi Agus usai RDP mengakui bahwa PT BAP yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, belum memiliki HGU.

Meski begitu dirinya memastikan bahwa proses penerbitan surat keputusan (SK) HGU PT BAP tersebut telah mencapai 90 persen.

"Aktivitas pabrik (PT BAP) jalan sampai sekarang ini. Tapi untuk pengembangan penanaman sudah tidak ada. sudah tidak boleh," kata Andi.

Untuk diketahui, sejumlah pimpinan PT BAP didakwa melakukan suap terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng. Akibat suap itu pula, Empat orang mantan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng sekarang ini sedang diadili di pengadilan tipikor Jakarta.