
DPRD ingatkan Pemkab Kotim patuhi dan laksanakan perda

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Shaleh mengingatkan sekaligus meminta pemerintah kabupaten agar mematuhi serta melaksanakan semua peraturan daerah yang sudah disepakati.
"Kami ingin seluruh perda yang sudah disahkan, konsisten dilaksanakan karena pembentukan perda menggunakan anggaran, tenaga dan pikiran," kata Shaleh di Sampit, Senin.
Menurut dia sampai sekarang ni ada sejumlah perda yang tidak terlaksana dengan baik di lapangan. Padahal perda itu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat secara langsung.
Shaleh mengatakan adapun beberapa perda yang harus diperhatikan dan dilaksanakan yakni perda CSR, perda pola kemitraan, perda badan usaha daerah, perda kawasan tanpa rokok (KTR), dan sejumlah perda lainnya.
"Perda itu jangan hanya sekadar jadi program legislasi, namun dalam tataran pelaksanaanya tidak ada," tegasnya.
Dikatakan, perda yang tidak dilaksanakan hanya tertuang dalam dokumen, namun tidak ada asas manfaat. Padahal dalam pembuatan perda itu, DPRD bersama tim hukum pemerintah daerah berkorban waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.
"Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab eksekutif melaksanakan perda tersebut, sebab pada intinya muatannya perda adalah untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Shaleh.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengaku sangat menyayangkan sejumlah perda yang belum dilaksanakan tersebut.
"Kami DPRD akan mengevaluasi seluruh perda yang belum dilaksanakan, baik itu perda inisiatif DPRD maupuan perda usulan eksekutif," tegasnya.
Evaluasi tersebut dilakukan guna mengatahui penyebab dan kendala mengapa perda yang telah disepakati tersebut tidak di laksanakan.
"Jika tidak ada kepastian dan solusi perda yang tidak dilaksanakan tersebut akan kami cabut. Dan apabila ada yang perlu perbaikan maka kami siap untuk merevisi perda tersebut," demikian Dadang.
Pewarta : Untung Setiawan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
