Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur izin untuk virtual private network (VPN) setelah layanan tersebut jamak digunakan saat pembatasan akses media sosial pada Mei lalu.
"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, saat ditemui wartawan, Rabu.
Rencana mengatur VPN muncul karena masyarakat banyak menggunakan layanan VPN gratis agar tetap dapat mengakses media sosial saat periode pembatasan pada Mei lalu. VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup sehingga Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis.
VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna.
"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel.
Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.
"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.
Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian.
Isu VPN mencuat pada masa pembatasan akses ke media sosial pasca aksi 22 Mei yang menimbulkan kericuhan, warganet memasang VPN agar mereka tetap dapat mengakses media sosial seperti biasa.
Banyak warganet yang memasang VPN gratis tanpa memahami risiko menggunakan layanan gratis tersebut.
Berita Terkait
Menko Polkam telusuri akses judi online dari VPN dan non-VPN
Selasa, 5 November 2024 16:54 Wib
Ini alasan Apple hapus aplikasi VPN
Selasa, 9 Juli 2024 9:20 Wib
Ini alasan mengapa penting untuk menggunakan VPN
Selasa, 13 Februari 2024 10:50 Wib
Kini Apple TV dapat menggunakan VPN
Selasa, 5 Desember 2023 7:50 Wib
Tips aman gunakan WiFi publik
Jumat, 20 Agustus 2021 11:27 Wib
Kini Netflix sudah bisa diakses di jaringan TelkomGroup
Selasa, 7 Juli 2020 17:52 Wib
Kantongi 1,6 juta dolar dari layanan VPN, seorang pria diamankan
Jumat, 17 Januari 2020 16:12 Wib
Kemkominfo minta warganet 'uninstall' VPN
Sabtu, 25 Mei 2019 17:03 Wib