Polda diminta ringkus PJTKI perekrut TKW secara ilegal

id Polda ntt,Pjtki,tkw ilegal

Polda diminta ringkus PJTKI perekrut TKW secara ilegal

Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboeik (kanan) ketika berdialog dengan sejumlah calon tenaga kerja (TKW) asal NTT yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal. (Antara Foto/istimewa)

Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur diminta meringkus penanggung jawab PT Bukit Mayak Asri (BMA) yang diduga merekrut para calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Sumba Timur melalui pemalsuan dokumen untuk penerbitan paspor ke Malaysia.

"Kami minta Polda NTT untuk menangkap pihak-pihak yang bertangung jawab di balik kasus perekrutan calon tenaga kerja asal Sumba Timur yang dokumen paspornya dipalsukan. Ini kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT BMA terhadap anak-anak NTT," kata Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR), NTT, Sarah Leri Mboeik kepada Antara di Kupang, Selasa.

Baca juga: Apjati: 5.000 TKI berangkat ilegal tiap bulan

Sarah Leri Mboeik mengatakan hal itu terkait adanya kasus perekrutan belasan calon tenaga kerja asal Sumba Timur yang hendak dikirim sebagai TKI ke Malaysia melalui pemalsuan dokumen kependudukan yang diduga dilakukan petugas lapangan PT BMA.

Menurut dia, terungkapnya kasus perekrutan TKW diduga dilakukan secara ilegal itu setelah beberapa calon tenaga kerja berhasil melarikan diri dari penampungan PT BMA di Kota Kupang.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Belasan Calon TKW Ilegal

"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata dokumen kependudukan belasan calon TKW dipalsukan. Anehnya lagi imigrasi terbitkan paspor padahal jelas dokumen kependudukan milik para calon TKI yang dipalsukan," kata Sarah Leri Mboeik.

Mantan anggota DPD asal NTT itu meminta kepolisian di provinsi berbasis kepulauan ini untuk serius mengungkap kasus pengiriman TKI secara ilegal melibatkan PT BMA.

"Polisi harus menangkap pelaku utamanya karena melibatkan jaringan yang terorganisir. Bayangkan jika belasan TKW itu berhasil dikirim ke Malaysia maka dipastikan nasibnya menjadi tidak jelas," kata Sarah menegaskan.

Menurut dia, PT BMA pernah terlibat dalam skandal pengiriman TKI ilegal di provinsi berbasis kepulauan ini beberapa tahun lalu sehingga sepatutnya izin dari perusahan itu dicabut.

Ia mengatakan, para korban yang telah direkrut secara ilegal itu saat ini sedang dalam perlindungan lembaga gereja GMIT Kupang setelah berhasil lolos dari penyekapan yang dilakukan pihak perusahaan.

Sementara itu, Wadirkrimum Polda NTT, AKBP Anton C Nugroho mengatakan Polda NTT masih melakukan pendalaman terhadap kasus perekrutan calon tenaga kerja asal Kabupaten Sumba Timur yang dilakukan PT BMA.

"Kasus itu masih kami kembangkan. Kendati demikian telah ditemukan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan perekrut dalam merekrut beberapa calon tenaga kerja asal Sumba Timur," kata Anton.