Jakarta (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bandar narkotika yang berposisi di atas tersangka E, narapidana Lapas Kelas II A Bogor dan pemasok shabu-shabu bagi komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat.
"Berawal dari kasus Nunung, kami bisa menemukan pemasoknya adalah TB. Ia dapat barang dari E dan E ini ternyata ada di atasnya lagi yakni IP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia berkata, tersangka E mulanya mendapat permintaan pesanan shabu-shabu dari tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Kemudian E berkomunikasi dengan sosok IP untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Baca juga: Pemeriksaan Nunung berbeda dengan pecandu yang sukarela serahkan diri
"Kemudian, E berkomunikasi dengan IP. Sosok ini bandar di atas E. Dia juga narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Bogor itu. Mereka satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan dan saling komunikasi," ucap Yuwono.
Berawal dari komunikasi dan kedekatan itulah, IP lantas mencarikan shabu-shabu pada seseorang berinsial ZUL yang masih berstatus DPO yang memiliki shabu-shabu. "IP berkomunikasi dengan ZUL yang masih DPO. Dia ini yang punya barang. Saat ini dia masih kami buru," kata Yuwono.
Selain memburu ZUL, polisi juga tengah memburu sosok berinisial K yang merupakan teman dari E. Dalam hal ini, K berperan sebagai pengantar shabu-shabu dan meletakkan di tiang listrik di bawah jembatan layang Cibinong.
"K ini teman dari E. Tersangka E ini ngomong dengan K agar menaruh sabu di jembatan layang Cibinong, tepatnya di tiang listrik untuk kemudian diambil oleh TB," ucap Yuwono.
Baca juga: Mengulas lakon hidup Nunung
Nunung ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat lalu (19/7), bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika, Hadi Moheriyanto, yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari rumah Nunung dan suaminya, polisi menyita barang bukti berupa satu klip shabu-shabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus shabu-shabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok shabu-shabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran, dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani 20 hari penahanan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Diduga targetkan Nunung dalam kasus narkotika, ini tanggapan polisi
Baca juga: Nunung minta maaf dan janji tak akan mengulanginya lagi
Baca juga: Anak Nunung jadi korban perundungan, KPAI prihatin