Medan (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu (19/10) pagi hingga sore masih melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris, Kota Medan.
Hingga sore ini terhitung lebih dari delapan jam para penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Dinas PU Medan.
Pantauan ANTARA di lokasi, penggeledahan dilakukan secara tertutup, sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor tersebut.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
Penyidik Kejagung geledah rumah Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 14:05 Wib
Usai OTT, KPK geledah kediaman Gubernur Malut hingga sejumlah OPD
Senin, 18 Desember 2023 23:12 Wib
Densus 88 geledah rumah kontrakan terduga teroris di Tangerang
Senin, 18 Desember 2023 16:39 Wib
Kejati Kalteng geledah Kantor BPKAD Barsel terkait korupsi BOK Dinkes 2020-2021
Selasa, 5 Desember 2023 16:58 Wib
KPK geledah rumah dinas Bupati Bondowoso terkait dugaan korupsi mantan Kejari Bondowoso
Rabu, 22 November 2023 18:57 Wib
Geledah kantor terkait OTT Bondowoso, KPK enggan berikan keterangan
Rabu, 22 November 2023 18:49 Wib
Perkara dugaan korupsi, KPK geledah Kantor Kejari Bondowoso
Senin, 20 November 2023 19:05 Wib
Firli klaim penyidik polisi tak temukan bukti pemerasan saat geledah rumahnya
Sabtu, 18 November 2023 15:08 Wib