DPRD Kotim dukung larangan budidaya kratom

id DPRD Kotim dukung larangan budidaya kratom,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Kratom,Narkotika,Kotim

DPRD Kotim dukung larangan budidaya kratom

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Seruyantara. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Agus Seruyantara dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap larangan budidaya dan peredaran kratom atau mitragyna speciosa karena membahayakan masyarakat.

"Saya mendukung langkah pemerintah, apalagi itu sudah masuk dalam kategori narkotika. Ini harus disosialisasikan agar masyarakat juga waspada," kata Agus di Sampit, Senin.

Kratom banyak ditemukan di Kalimantan. Tumbuhan tropis ini diketahui banyak digunakan sebagai penghilang rasa sakit, namun ternyata hasil pengujian menunjukkan tanaman ini mengandung zat adiktif seperti yang terkandung dalam narkoba.

Tanaman ini harus benar-benar diwaspadai karena diduga mudah didapat, padahal efek yang ditimbulkan sama dengan narkoba. Agus menilai tepat jika Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengambil sikap dengan melarang budidaya dan peredaran tanaman tersebut.

"Dasar hukumnya sudah jelas bahwa pemerintah menyatakan kratom masuk kategori narkotika golongan I. Makanya kita di daerah juga harus mendukung memberantas itu," tegas Agus.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyikapi fenomena daun kratom. Melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati H Supian Hadi, pemerintah daerah dengan tegas melarang budidaya, konsumsi dan peredaran kratom.

Dalam surat tersebut diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur dilarang membudidayakan, menggunakan, mengedar serta memakai kratom dalam bentuk apapun untuk digunakan sendiri maupun kelompok. Tanaman ini dikenal dengan banyak sebutan seperti daun safat dan daun puri.

Baca juga: Pemkab Kotim yakinkan pembangunan sarana Sampit Expo tetap sesuai aturan

Pemerintah pusat telah menetapkan kratom termasuk jenis narkotika golongan I. Kratom dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kratom masuk dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional. Kratom dilarang digunakan karena mengandung alkaloid mitragynine yang mempunyai efek stimulan dan sedative-narkotika yang tidak diberikan izin edar.

"Saya meminta pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diminta menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Harapannya agar masyarakat tidak sampai bersentuhan dengan barang haram tersebut," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Merajut kekompakan wartawan Bumi Isen Mulang lewat Porwada