Polisi bongkar modus penipuan rumah syariah dengan korban sebanyak 3.680 orang

id penipuan rumah syariah,rumah syariah ,Polisi bongkar modus penipuan rumah syariah sebanyak 3.680 orang

Polisi bongkar modus penipuan rumah syariah dengan korban sebanyak 3.680 orang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan bermodus perumahan syariah dengan korban hingga 3.680 orang.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Senin, mengatakan modus komplotan ini adalah menawarkan perumahan dengan harga murah dan iming-iming perumahan syariah.

"Katanya rumah ini harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu cek bank dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik," kata Gatot.

Dijelaskan Gatot, komplotan ini berhasil menipu hingga 3.680 orang dan sebanyak 63 orang telah melapor dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar.

"Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian lebih kurang Rp40 miliar," tuturnya.

Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murthi mengatakan para tersangka ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Ada 12 tahun," kata Dedi di Polda Metro Jaya, Senin.

Pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

"TPPU, menyita aset, kemudian memastikan perputaran uang di dalam baik tunai maupun secara perbankan juga akan kita telusuri," pungkasnya.