Narkoba tetap di posisi puncak perkara pidana Kotim

id Narkoba tetap di posisi puncak perkara pidana Kotim,Pemkab Kotim,Kejari,Wakil buaoti,Taufiq Nukri

Narkoba tetap di posisi puncak perkara pidana Kotim

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Rinie dan Ketua Kejari Kotim Hartono bersama pejabat lainnya memusnahkan sabu-sabu barang bukti perkara yang ditangani Kejari setempat, Senin (17/2/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Penyalahgunaan narkoba tetap menjadi perkara terbanyak yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk hingga awal 2020 ini.

"Penanggulangan narkoba ini membutuhkan kepedulian dan bantuan kita semua. Perkara narkoba masih terbanyak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Hartono di Sampit, Senin.

Hal itu disampaikan Hartono usai memimpin pemusnahan barang bukti perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin periode Juli 2019 sampai dengan Januari 2020.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri tersebut dihadiri Wakil Bupati HM Taufiq Mukri, Ketua DPRD Rinie, bersama pejabat lainnya. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, dibakar, dipotong dan dilindas.

Barang bukti perkara narkotika berdasarkan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dari 106 perkara berupa sabu-sabu dengan berat total 3.313,91 gram, ekstasi sebanyak 258 butir, zenith sebanyak 304 butir, telepon selular 15 menit dan timbangan digital sebanyak 10 unit.

Barang bukti perkara minuman keras sesuai Pasal 204 ayat 1 KUHP sebanyak satu perkara berupa arak putih sebanyak 1.008 botol.

Barang bukti perkara kesehatan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak enam perkara berupa jamu dan obat-obatan sebanyak 3.328 botol.

Barang bukti perkara senjata api berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 sebanyak tiga perkara berupa mandau dan parang sebanyak tujuh bilah.

Barang bukti perkara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebanyak satu perkara berupa sisik atau kulit trenggiling seberat 29,54 gram.

Baca juga: Disdukcapil Kotim hentikan sementara pelayanan akibat kantor terendam banjir

Data tersebut secara jelas menunjukkan perkara narkoba mendominasi. Fakta ini juga menggambarkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten ini masih tinggi.

"Kita semua harus bersatu mencegah dan memerangi narkoba. Kita harus menyelamatkan generasi muda kita dari narkoba agar kita mempunyai generasi yang terbaik yang mampu membawa kemajuan daerah dan bangsa ini," kata Hartono.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi narkoba di daerah ini. Perlu dukungan masyarakat agar upaya ini membuahkan hasil maksimal.

"Mencegah dan memberantas narkoba ini adalah tanggung jawab bersama. Upaya yang dilakukan penegak hukum sudah sangat luar biasa. Kita bersama-sama harus membantu penegak hukum dalam memberantas narkoba ini," ajak Taufiq.

Taufiq yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur mengatakan, pemerintah daerah sudah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN), namun belum dikabulkan karena pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium. Dia berharap dalam waktu dekat moratorium itu dicabut sehingga pembentukan BNNK di Kotawaringin Timur segera terwujud.

Baca juga: Legislator Kotim kritisi pembersihan sungai tidak maksimal

Baca juga: Legislator Kotim kritisi pembersihan sungai tidak maksimalkan