DPRD Bartim siap menjadi teladan pajak

id Dprd bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, pajak, wakil ketua dprd bartim, ariantho s muler, perpajakan, wajib pajak, teladan

DPRD Bartim siap menjadi teladan pajak

Kepala KP2KP Tamiang Layang Mawan Triantana (dua dari kiri) menyerahkan miniatur mobil pajak kepada Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler didampingi Andreas Depe di Tamiang Layang, Senin, (17/2/2020). (ANTARA/Ho-KP2KP Tamiang Layang)

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Ariantho S Muler mengapresiasi langkah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tamiang Layang yang menggelar dialog perpajakan dan pelaporan SPT tahunan.

"Sebagai wakil rakyat, saya siap menjadi teladan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Hal ini juga akan kami sampaikan kepada anggota DPRD Bartim lainnya," katanya di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, DPRD Bartim dapat mengajak dan mensosialisasikan taat pajak kepada masyarakat. Secara kelembagaan, pihaknya juga akan berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk taat pajak.

Pihaknya menyadari bahwa 70 persen lebih sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bersumber dari dana bagi hasil yang diperoleh dari bea perpajakan," jelasnya.

Kepala KP2KP Tamiang Layang Mawan Triantana mengatakan, melalui forum dialog perpajakan dan pelaporan SPT tahunan diharapkan pimpinan dan anggota DPRD Bartim, menjadi contoh dan teladan masyarakat dalam ketaatan membayar pajak. Termasuk kewajiban melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas akhir yang ditentukan yakni 31 Maret 2020.

"Pajak memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Secara nasional, 82 persen APBN disokong dari bea perpajakan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional maupun daerah, seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum hingga dana alokasi khusus.

Untuk itu bendahara pengeluaran dan desa agar tidak lupa menyetorkan pajak atas penggunaan anggaran belanja daerah, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Sebab disitu terdapat hak negara berupa pajak yang harus disetorkan.

Dalam Undang Undang Pajak Penghasilan terdapat beberapa jenis penghasilan yang wajib dilaporkan atau diinformasikan dalam SPT tahunan. Penghasilan bukan objek pajak, ada penghasilan objek pajak yang PPhnya bersifat final atau dikenai tarif umum, ada yang dihitung dan dibayar sendiri, serta ada juga yang dipotong atau dipungut pihak lain.

"Ada beberapa hal yang sering terlewatkan dalam melaporkan SPT Tahunan, utamanya melaporkan penghasilan diluar gaji yaitu honor yang bersumber dari APBD dan telah dipotong pajak final yang pemotongannya berbeda dengan bukti potong gaji A2," terangnya.