Disdukcapil Seruyan imbau masyarakat ganti KK dengan 'barcode'

id Pemkab seruyan, seruyan, kuala pembuang, kartu keluarga, kk, barcode, kode, disdukcapil, catatan sipil, penduduk

Disdukcapil Seruyan imbau masyarakat ganti KK dengan 'barcode'

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Seruyan Jober menunjukkan KK yang menggunakan barcode di ruang kerjanya, baru-baru ini. (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat mengganti Kartu Keluarga (KK) mereka yang lama dengan yang baru, agar memiliki 'barcode' atau kode batang.

“Masyarakat bisa mengganti KK mereka dengan datang langsung ke Disdukcapil Seruyan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Seruyan Jober di Kuala Pembuang, Rabu.

Menurutnya, KK tahun 2016-2019 masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah oleh kepala dinas. Sedangkan yang terbaru sudah menggunakan barcode, sehingga akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu merupakan terobosan baru guna mempercepat layanan pembuatan KK bagi masyarakat. Produk adminduk tidak lagi menggunakan tanda tangan basah atau manual, tetapi menggunakan barcode.

Jober menjelaskan pembuatan KK maupun administrasi lainnya bisa cepat. Hanya saja, dikarenakan memerlukan tanda tangan manual membuat prosesnya jadi lama.

Untuk itu dengan tanda tangan elektronik tersebut, berdampak positif karena mempermudah masyarakat untuk bisa mendapatkan KK dan administarsi lain. 

"Dulu pembuatannya lama karena harus menunggu tanda tangan basah dari kepala dinas. Kalau kepala dinas berhalangan atau tugas di luar daerah, maka harus menunggu dulu," jelasnya.

Kondisi itu jauh berbeda dengan masa kini, sebab sudah menggunakan barcode sehingga lebih cepat dan juga sulit dipalsukan. Program itu merupakan inovasi percepatan layanan dengan sistem teknologi, berupa tampilan barcode pengganti tanda tangan dalam pembuatan KK.

Masyarakat bisa melakukan verifikasi langsung melalui aplikasi pada telepon pintar atau 'smartphone' yang mereka miliki, seperti menggunakan aplikasi 'QR Code Reader' yang bisa didownload pada 'play store'.

Kemudian untuk syarat mengganti KK, salah satunya dengan surat nikah. Sehingga nantinya di KK tersebut status perkawinannya kawin tercatat dan bagi yang tidak menampilkan surat nikah, maka statusnya perkawinannya, kawin tidak tercatat. 

“Perlu kami sampaikan juga untuk KK yang sudah menggunakan barcode termasuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) tidak perlu lagi dilegalisir,” ungkap Jober.