DPRD Bartim berikan sembilan catatan untuk Raperda Persampahan

id DPRD Bartim berikan sembilan catatan untuk raperda persampahan,DPRD Barito Timur,Barito Timur,Bartim

DPRD Bartim berikan sembilan catatan untuk Raperda Persampahan

Anggota DPRD Bartim Trisna Andrilawitni menyampaikan laporan hasil rapat kerja pembahasan atas pengajuan Raperda Persampahan saat sidang paripurna I masa sidang II tahun 2020 di Tamiang Layang, Senin (24/2/2020). ANTARA/HO-DPRD Bartim

Tamiang Layang  (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Kalimantan Tengah menyampaikan sembilan catatan dalam laporan hasil rapat kerja pembahasan atas pengajuan rancangan peraturan daerah tentang persampahan yang sudah disepakati komisi dewan.

“Hari ini disampaikan laporannya melalui anggota DPRD Bartim Trisna Andrilawitni. Dalam laporan itu, intinya DPRD Bartim secara kelembagaan sangat setuju dengan adanya regulasi tersebut, tinggal nantinya realisasi dari kemanfaatannya,” kata Ketua DPRD Bartim Nursulistio di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, sembilan catatan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Komisi I, II dan III. Tujuannya agar pelaksanaan produk hukum daerah bisa dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya sebagai acuan untuk perbaikan dalam sistem pengelolaan persampahan.

Sembilan catatan tersebut diantaranya, menyarankan agar judul raperda yang diajukan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 16 Tahun 2011 tentang pedoman materi muatan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pada Bab I ketentuan umum pada raperda tentang persampahan agar dimuat DPRD Kabupaten Bartim.

DPRD Bartim mengimbau kepada pemkab agar kesejahteraan pegawai kebersihan lebih diperhatikan menyangkut standar operasional prosedur seperti kesehatan, keselamatan, keamanan, jam kerja, serta upah kerjanya.

DPRD Bartim menyarankan agar disediakan tempat pembuangan sementara di setiap desa atau pasar. Disarankan juga agar penempatan TPS melibatkan ketua RT, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

DPRD Bartim juga mengimbau kepada organisasi perangkat daerah agar turut ambil bagian dalam pengimplementasian Peraturan Daerah tentang Persampahan. 

Sementara itu, dalam pelaksanaan ketentuan sanksi pelanggaran membuang sampah sembarang bisa diterapkan sidang di tempat bagi orang dan atau masyarakat selain ketentuan yang ada dalam raperda persampahan. 

DPRD berharap Pemkab Bartim segera mengajukan Raperda Persampahan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan proses dan hasil fasilitasi Gubernur kalteng terhadap Raperda Persampahan agar dilakukan penyempurnaan.

“DPRD Bartim melalui gabungan komisi telah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama Pemkab Bartim terhadap raperda persampahan. Inilah hasil kita yang disepakati bersama agar pelaksanaan produk hukum daerah bisa dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya,” demikian Nursulistio.