Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyiapkan skema pelarangan sementara transportasi udara yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Skema ini berupa pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran COVID-19, dan akan mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa skema pembatasan transportasi udara akan dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia pada masa Mudik/Angkutan Lebaran.
"Pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan peraturan ini juga tidak berlaku bagi operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Novie menambahkan bahwa bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.
Peraturan ini juga tidak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang tetap berjalan normal, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.
“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances," ujar Novie.
Ia mengatakan pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo apabila telah memiliki ijin terbang dan mematuhi protokol kesehatan serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, tambah dia, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan melakukan pengembalian atau refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang bisa melakukan penjadualan ulang reschedule tanpa dikenakan biaya dan reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.
Perusahaan juga wajib memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.
Berita Terkait
Anggota DPR RI minta SKB pembatasan internet-ponsel untuk anak diterbitkan
Jumat, 6 Desember 2024 15:51 Wib
Pembatasan BBM subsidi bantu kelas menengah nikmati udara bersih
Sabtu, 14 September 2024 14:00 Wib
Pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite masih tunggu revisi Perpres
Senin, 8 Januari 2024 22:30 Wib
Ini tanggapan Legislator Palangka Raya terkait pembatasan pembelian beras SPHP
Senin, 9 Oktober 2023 18:27 Wib
DPRD Barut RDP terkait pembatasan kuota TBS
Senin, 19 Juni 2023 21:01 Wib
Menteri Perdagangan China desak Jepang agar cabut pembatasan ekspor cip
Senin, 29 Mei 2023 16:12 Wib
Penanganan jalan Tewah-Tumbang Miri harus diiringi pembatasan angkutan PBS
Jumat, 17 Maret 2023 5:33 Wib
Tak ada pembatasan kegiatan maupun perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
Jumat, 16 Desember 2022 14:17 Wib