Muara Teweh (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada rapat paripurna IV masa sidang III.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, Wakil Ketua II Sasra Jaya dihadiri oleh Sekretaris Daerah H Jainal Abidin dan pejabat lainnya di ruang sidang DPRD setempat di Muara Teweh, Jumat.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan rancangan peraturan daerah tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan difasilitasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang telah menyetujui raperda tersebut, dengan harapan kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai kearah yang lebih baik di masa depan," kata dia.
Dia mengatakan, bahwa raperda tersebut mengatur tentang Kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara.
"Dengan ditetapkannya raperda ini diharapkan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna penyelenggaraan tugas-tugas dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara," kata Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.
Berita Terkait
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
Penjabat Bupati Bartim serahkan SK kepada ratusan PPPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib