Direktur PT SRE janji bayar gaji karyawan

id pt sre,perusahaan tambang batu bara,janji ,bayar gaji karyawan,disnakertranskop dan ukm barut

Direktur PT SRE janji bayar gaji karyawan

Rapat mediasi melalui konferensi video dipimpin Plt Kepala Disnakertranskop dan UKM Barto Utara, Ledianto dengan Direktur PT SRE dan pekerja di aula Setda setempat di Muara Teweh, Kamis (18/6/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Direktur PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) Pangestu Hari Kosasih mengumbar janji akan membayar hak karyawan yang totalnya mencapai Rp 1,8 miliar. 

"Tanggal 25 Juni 2020, kami bayar secara mencicil hak gaji karyawan," kata Hari dalam rapat mediasi dipimpin Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Barto Utara, Ledianto didampingi Kabid Ketenagakerjaan, SD Aritonang dan Kasi Hudius melalui konferensi video dengan pekerja di aula Setda setempat di Muara Teweh, Kamis. 

Dihadapan pekerja, Hari Kosasih mengeluh kondisi perusahaan sehingga tidak bisa membayar gaji dan meminta karyawan menjual alat berat. 

"PT SRE kalang kabut, produksi hanya 10.000 meterik ton per bulan,” ungkap pria asal Malang, Jawa Timur yang memiliki sejumlah Kuasa pertambangan di Barito Utara ini. 

Namun pekerja tidak langsung menuruti keinginan Hari Kosasi. Engineering PT SRE, Ariyanto tetap bersikukuh direksi membayar gaji penuh tanpa mencicil, sebab tidak alasan bagi perusahaan tambang batu bara ini tidak memenuhi kewajiban. 

"Jika tidak kami tetap melakukan langkah hukum minta perusahaan dibekukan dan hak mogok kerja,” tegas dia. 

Hal senada disampaikan HRD PT SRE, Patih Herman, mediasi dengan pimpinan perusahaan sudah berulang dilakukan karyawan sebelum ke Disnakertranskop dan UKM Barito Utara. 

Akan tetapi kesepakatan oleh manajemen tidak terealisasi. Lalu, Patih membacakan tuntutan 14 karyawan diantaranya pembayaran outstanding gaji, THR,  jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Karyawan lainnya H Imis melalui perwakilannya, Pujiono tetap meminta Direktur PT SRE membayar gaji dan denda sebesar Rp 128 juta. 
Apabila sampai 25 Juni 2020 tidak ada realisasi pembayaran, pihaknya meminta Pemkab Barito Utara membekukan PT SRE, tidak melayani perizinan dan melarang aset-asetnya digerakan, sampai hak maupun kewajiban terhadap karyawan selesai.
 
“Kami juga tetap minta anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial dan meminta perusahaan menyerahkan aset batu baranya di stockpile untuk membayar karyawan. Jika semua kesepakatan dilanggar, maka karyawan siap melaporkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”  kata Pujiono didukung sejumlah karyawan yang hadir termasuk Kepala Teknik Tambang PT SRE Yulianto Subar Mastono dan Projek Manajer Prasetyo Bayu.

Dia menambahkan, sesuai ketentuan undang-undang dan bukti-bukti kontrak maupun id card yang ada, Imis merupakan karyawan tetap yang hingga kini belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Kami bersedia gaji dicicil tiga kali antara Rp 25 juta-Rp50 juta sehingga semua terselesaikan," katanya seraya menunjukan PT SRE baru saja menjual batu bara sebanyak 150.000 metrik ton.

Dalam akhir mediasi Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Barto Utara, Ledianto  menekankan persoalan antara karyawan dan direksi PT SRE merupakan hal yang normatif. 

“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengharapkan tuntutan karyawan bisa terwujud, karena hari ini (kemarin) kesepakatan terakhir untuk mediasi," kata dia. 

Ledianto mengambil kesimpulan rapat pembayaran hak H Imis dilakukan dengan cara mencicil sebanyak tiga kali, sedangkan 14 karyawan lainnya tidak bersedia dicicil dan minta dibayar sekaligus. Kesepakatan rapat itu akan dilaporkan ke Bupati Barito Utara, apabila tidak ditaati direksi, maka pihaknya tetap mengambil sikap tegas. Terhadap kesepakatan itu, Hari Kosasih meminta waktu tujuh hari untuk merealisasikan dengan manajemen.