Pamijahan, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa lantaran pedangdut Roma Irama ingkar janji dengan tetap menggelar konser pada acara khitanan yang berlokasi di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
"Gugus tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya," ujar Ade Yasin saat dihubungi di Bogor.
Menurutnya, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
Baca juga: Konser Rhoma Irama di Bogor, bupati utus tim gabungan ke lokasi
Ia juga bahkan sudah mengutus petugas gabungan menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja, sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.
Sebelumnya, Rhoma Irama sempat mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial. Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu terjadi dua bulan lalu, dengan harapan pada saat hari pelaksanaan yakni 28 Juni 2020 sudah selesai masa pandemi COVID-19.
"Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, maka kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut," kata Rhoma.
Ia bahkan meminta para penggemarnya bersabar dan menghormati aturan PSBB proporsional khususnya di Kabupaten Bogor.
"Insya Allah jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita semua menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah dimana kita tidak boleh membuat atau menghadiri keramaian di saat wabah COVID-19 ini agar tidak terus menyebar," ujarnya pula.
Baca juga: Rhoma Irama ciptakan lagu berjudul 'Virus Corona'
Baca juga: Kolaborasi lagu 'Virus Corona' Rhoma Irama dan Anisa eks grup gambus Sabyan
Berita Terkait
Devon van Oostrum kembali jadi andaan RANS untuk IBL 2025
Rabu, 13 November 2024 8:44 Wib
Nahas! Seorang pengendara motor tewas usai kecelakaan dengan truk boks
Rabu, 23 Oktober 2024 15:57 Wib
Pemkab Sukamara dan IPB Bogor jalin kerja sama
Jumat, 13 September 2024 9:32 Wib
MK bersyukur semua pihak patuhi Putusan 60 dan 70
Selasa, 27 Agustus 2024 17:26 Wib
Polisi selidiki kasus selebgram Intan Nabila dianiaya suami
Rabu, 14 Agustus 2024 1:25 Wib
Bangunan wahana tak berizin di Puncak dibongkar
Jumat, 9 Agustus 2024 19:50 Wib
ASN jangan takut lapor jika diperas
Jumat, 26 Juli 2024 15:06 Wib
Gibran lakukan uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul Bogor
Selasa, 23 Juli 2024 11:52 Wib