DPRD Kotim tampung aspirasi masyarakat dalam pembahasan Raperda RDTR

id DPRD Kotim tampung aspirasi masyarakat dalam pembahasan Raperda RDTR, DPRD Kotim, dadang h Syamsu, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim tampung aspirasi masyarakat dalam pembahasan Raperda RDTR

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan akan menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Raperda itu usulan eksekutif yang merupakan penetapan dari pemerintah pusat. Tentu ini tidak mutlak langsung diberlakukan karena kita harus mendengar aspirasi, khususnya pelaku usaha terkait raperda tersebut," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.

Untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha, sebulan terakhir Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan. Kunjungan dilakukan bertahap dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Selain memantau aktivitas terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), Komisi IV juga meminta pendapat masyarakat dan pelaku usaha terkait rencana penetapan Rencana Detail Tata Ruang.

Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang rencananya akan membahas sejumlah pokok pikiran, sepeti penetapan kawasan pertanian tanaman pangan, industri dan peruntukan lainnya. Selanjutnya kawasan-kawasan tersebut akan ditetapkan sesuai peruntukannya.

Sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pengusaha mengetahui lebih awal, termasuk bagi mereka yang lokasi operasionalnya tidak sesuai peruntukannya jika Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang tersebut disahkan.

Baca juga: Legislator dorong peningkatan kapasitas Bandara Haji Asan Sampit

Dalam penetapan peraturan daerah tersebut, DPRD bersama eksekutif harus melihat realita di lapangan. Pemerintah daerah tidak bisa menapikan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Jika Perda RDTR itu nanti ditetapkan, mungkin ada usaha-usaha yang lokasinya tidak sesuai aturan dan akan terkena dampak. Pemerintah daerah tentu harus ada kebijaksanaan dalam masalah ini. Misalnya  memberi toleransi hingga masa izin perusahaan tersebut berakhir, kemudian tidak diperpanjang lagi atau ada kebijakan lain," ujar Dadang.

Seperti hasil beberapa kali kunjungan lapangan belum lama ini, diperkirakan akan ada perusahaan-perusahaan yang nantinya diperkirakan tidak sesuai dengan penetapan kawasan seperti yang diatur dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang nantinya.

Masalah ini perlu menjadi perhatian agar karena perusahaan perlu solusi. Apalagi operasional perusahaan-perusahaan tersebut selama ini membawa dampak positif bagi masyarakat dalam hal penyerapan tenaga kerja, ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan.

Dadang meyakinkan, DPRD akan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak. Pelaku usaha juga akan dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi maupun memberi masukan saat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut nanti.

Baca juga: PDIP resmi usung Halikinnor-Irawati di Pilkada Kotim

Baca juga: Terobosan Bappenda Kotim menginspirasi daerah lain