Jakarta (ANTARA) - Google dijatuhi hukuman berupa denda jutaan dolar di Turki setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Reuters, dikutip Minggu, memberitakan Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board, memberikan denda sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar.
Regulator Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira karena menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif.
Berita Terkait
Akses Threads di Turki akan ditutup sementara
Selasa, 16 April 2024 11:25 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pelaku dugaan TPPO di wilayah Jabar tujuan Turki
Senin, 29 Januari 2024 13:51 Wib
Huawei merilis sederet produk pintar terbaru di Turki
Kamis, 18 Januari 2024 12:20 Wib
Indonesia telan kekalahan telak lawan Libia
Rabu, 3 Januari 2024 6:39 Wib
Timnas berangkat ke Turki untuk TC Piala Asia 2023
Kamis, 21 Desember 2023 7:18 Wib
Pembentukan "zona penyangga" Gaza dinilai tak hormati warga Palestina
Kamis, 7 Desember 2023 14:44 Wib
Kluivert dipecat sebagai pelatih klub Turki
Rabu, 6 Desember 2023 5:51 Wib
Turki melaju ke putaran final Euro 2024, usai kalahkan Latvia
Selasa, 17 Oktober 2023 9:06 Wib